jpnn.com - JAKARTA - Kenaikan signifikan terhadap sejumlah bahan kebutuhan pokok masyarakat yang diprediksi akan terus terjadi jelang Ramadan dan Idul Fitri harus segera disikapi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR, Heri Gunawan, sudah semestinya Jokowi segera menerbitkan peraturan presiden tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok.
Heri mengungkapkan, harga barang kebutuhan pokok di pasar-pasar tradisional selama Mei 2015 ini menunjukkan tren kenaikan. Jika tak diantisipasi, kondisi itu dikhawatirkan akan memperburuk inflasi.
BACA JUGA: Peluncuran Pertalite Masih Terganjal Izin
"Pemerintah harus segera mengantisipasinya sejak dini. Jika tidak, kenaikan harga barang kebutuhan pokok tersebut akan berdampak pada kenaikan inflasi. Karenanya, saya mendorong agar pemerintah segera mengeluarkan perpres tentang penetapan dan penyimpanan parang kebutuhan pokok," kata Heri, Jumat (29/5).
Lebih lanjut Heri menjelaskan, dengan perpres itu maka kewenangan menteri perdagangan bisa lebih diperkuat. Sebab, katanya, saat ini, kewenangan menteri perdagangan masih terbatas pada kondisi-kondisi normal.
BACA JUGA: Naikkan Harga Pertamax, Pertamina Yakin Didukung DPR
"Namun jika dihadapkan pada kondisi-kondisi tertentu seperti terganggunya perdagangan nasional, gangguan pasokan, dan kondisi harga di atas harga acuan, maka menteri perdagangan akan kelimpungan dan kacau," jelasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Ini Alasan Pertamina Naikkan Harga Pertamax
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Bakal Cabut Izin Usaha SPBE Bandel
Redaktur : Tim Redaksi