jpnn.com, MEDAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melakukan penahanan terhadap JRP (53), eks kepala SMAN 8 Medan.
JRP ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017-2018.
BACA JUGA: Petugas Lapas Depok Diciduk Polisi di Kamar Indekos, Kasusnya, Alamak
Penahanan JRP dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi Senin (19/7).
Menurut Sumanggar, penahanan dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan.
BACA JUGA: Minibus Mencurigakan Dikejar Polisi, J Lolos, SH Tertangkap, Isi Mobilnya Mengejutkan
"Penyelewengan dana BOS yang dilakukan tersangka dengan cara merealisasikan pengeluaran dana BOS SMA Negeri 8 Medan tahun Anggaran 2017-2018 tanpa pertanggungjawaban," ujar Sumanggar.
Dia menyebut penahanan tersangka JRP dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung 19 Juli 2021.
BACA JUGA: Sapi Kurban Pak Jokowi Seberat 923 Kg Diserahkan ke Pengurus Masjid Nur Ilahi
"Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Labuhan Deli," jelas mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam