Pak Kades Berbuat Terlarang di Rumah Warga, Korban Lapor Polisi

Senin, 22 Juni 2020 – 06:57 WIB
Polres Sampang merilis hasil penangkapan pelaku pencurian yang melibatkan oknum kepada desa, Minggu (21/6). Foto: ANTARA/Abd Aziz

jpnn.com, SAMPANG - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Nyeloh, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum.

Kades berinisial SM terlibat pencurian ditangkap tim Reskrim Polres Sampang pada Jumat (12/6) atas pengembangan tersangka sebelumnya berinisial MS.

BACA JUGA: Pak Kades Menceritakan Warganya yang Tewas Tergantung, Geger

"Penangkapan oknum kepala desa ini atas laporan korban ke Mapolres Sampang," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang dalam rilis, Minggu (21/6) malam.

MS ditangkap tim Reskrim Polres Sampang lantaran diketahui mencuri aki ekskavator di lokasi tambang batu di Desa Buker, Kecamatan Jrengik.

BACA JUGA: Ratusan Warga Geruduk Rumah Kades Tengah Malam, Oh Ternyata Ini Penyebabnya

Pria berusia 27 tahun asal Dusun Taroman, Desa Nyeloh, tersebut melakukan aksinya bersama empat temannya, yakni SB, MN, BH, dan IH.

"Keempat orang tersangka teman MS ini masih dalam pengejaran petugas," kata Riki, menjelaskan.

BACA JUGA: Berniat Mancing, Warga Menemukan Sesuatu yang Membuat Geger, Hiii

Sementara keterlibatan oknum Kades Nyeloh berinisial SM karena yang bersangkutan dengan sengaja mengizinkan mobil pribadi miliknya, yakni mobil Wuling bernomor polisi M 1709 ND digunakan para pelaku untuk melakukan pencurian.

Oknum Kades Nyeloh, Sampang, ini mengetahui rencana aksi para pelaku sehingga polisi juga menangkapnya.

"Dan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sampang mencatat antara Kades Nyeloh dengan para pelaku memang saling mengetahui," katanya.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler