jpnn.com, GARUT - Polres Garut, Jawa Barat, menetapkan pria inisial PM sebagai tersangka kasus perbuatan asusila terhadap seorang wanita yang masih di bawah umur.
PM yang merupakan kepala desa di Kecamatan Cikelet, Garut, mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di markas Polres Garut, Jawa Barat, Senin (23/11).
BACA JUGA: Tim Intelijen Gabungan Berhasil Menangkap Pak Sarpin, Tepuk Tangan dong!
Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat membenarkan tim penyidik Satuan Reskrim Polres Garut sudah memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan hukum terkait kasus asusila.
"Sudah selesai pemeriksaan tadi, untuk penahanan penyidik punya waktu 1x24 jam sambil nunggu hasil rapid test," kata Muslih.
BACA JUGA: Di Ruangan Inilah Honorer Senior Melakukan Perbuatan Parah, Puluhan Kali
Muslih menuturkan, tersangka yang didampingi pengacaranya memenuhi pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.
"Untuk perkembangan penyidikannya nanti kami sampaikan," katanya.
BACA JUGA: Suami di Penjara, Istri Malah Berbuat Asusila dengan PIL di Rumah, Digerebek Warga
Kuasa hukum tersangka, Syam Yousef membenarkan PM sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap perempuan di bawah umur.
Namun, kata dia, tidak benar kliennya melakukan perbuatan asusila terhadap anak tim suksesnya pada pemilihan kepala desa waktu itu.
Meski begitu, lanjut dia, PM siap mengikuti proses pemeriksaan hukum untuk membuktikan kebenarannya di hadapan hukum.
"Sikap Pak Kades akan berkomitmen mengikuti jalannya proses hukum," katanya.
Sebelumnya, kepala desa di Kecamatan Cikelet itu dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi pada 7 September 2020 terkait dugaan kasus asusila yang dilakukan sejak awal 2020. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo