jpnn.com, MAJALENGKA - Anggota Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap seorang oknum kepala desa berinisial ES.
ES ditangkap lantaran menganiaya warga Tasikmalaya hingga korban mengalami luka-luka.
BACA JUGA: Tanpa Aba-aba, Preman Pasar Pukul Kepala Pengendara Motor
Saat melakukan penganiayaan, ES dalam pengaruh minuman keras (miras).
"Pelaku penganiaya ini berinisial ES yang merupakan seorang kepala desa di Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo De Cuellar Tarigan di Majalengka, Selasa.
BACA JUGA: Pelaku Penganiayaan Pengurus Masjid Baiturrahman sudah Ditangkap, Namanya Muhammad Elpin
Peristiwa penganiayaan yang melibatkan kepala desa terhadap warga Tasikmalaya itu berawal saat terjadi pertikaian di jalan, tepatnya di Desa Kencana, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
Saat itu korban sedang mengendarai mobil menuju rumah kerabatnya yang berada di daerah itu.
BACA JUGA: 8 Manfaat Rutin Minum Air Kelapa Hijau Campur Madu, Khasiatnya Bikin Kaget
Namun tiba-tiba dihentikan oleh pelaku dan langsung dipukul di bagian muka beberapa kali.
"Tanpa alasan pelaku ES langsung melakukan pemukulan ke bagian wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak tiga kali," tuturnya.
Kemudian, lanjut Siswo, korban berhasil melarikan diri dan langsung menuju rumah kerabatnya.
Tidak disangka, ES tetap melakukan pengejaran dan kembali melakukan penganiayaan.
Bahkan ES dibantu temannya inisial UN terus melancarkan aksi penganiayaan, sehingga korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan patah gigi.
"Setelah berhasil mengejar korban, pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan cara membanting sampai (korban) tersungkur sebanyak dua kali dan menendang bagian wajah sebanyak dua kali. Pelaku lainnya yaitu inisial UN ikut melakukan pemukulan sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan kanannya ke bagian wajah korban," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku melakukan aksi itu spontanitas, dikarenakan awalnya ada pertikaian ketika berpapasan di jalan.
Pelaku juga diketahui di bawah pengaruh minuman keras.
"Pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo