jpnn.com, BINJAI - Polisi akhirnya berhasil mengungkap sekaligus meringkus pencuri yang menganiaya Sangkot, pengurus Badan Kemakmuran Masjid Baiturrahman di Kelurahan Kwalabegumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumut, Senin (24/5).
Pelaku bernama Muhammad Elpin, 42, ditangkap di Pekanbaru, Riau.
BACA JUGA: AKP Betty Purwanti Minta Andrea Noversam Segera Menyerahkan Diri
Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting menjelaskan, pelaku masuk ke dalam Masjid Baiturrahman melalui jendela.
“Dia masuk lewat kamar mandi sekitar jam tiga pagi dengan cara mencongkel menggunakan besi pelat,” urai Siswanto, Kamis (27/5).
BACA JUGA: Lihat, Terduga Pembunuh Perempuan di Kamar Hotel Itu Terekam CCTV
Begitu masuk masjid, lanjut dia, pelaku menuju ke ruangan imam salat. Tujuannya, masuk gudang masjid.
Sesaat mau membongkar gembok kotak amal, lanjut dia, Sangkot memergoki pelaku.
BACA JUGA: Berita Duka: Prof Dr Wahyu Sasongko Meninggal Dunia
“Pelaku ini memang warga sekitar, persisnya di Lingkungan III, Kelurahan Kwalabegumit. Jadi dia tahu kalau gudang masjid tempat penyimpanan kotak amal yang berisikan uang tunai,” sambung Siswanto.
Saat memergoki pelaku, Sangkot sempat menanyakan identitas pria tersebut. “Oleh pelaku dijawab Anto, tujuannya untuk mengelabui korban,” beber dia.
Sangkot pun kemudian mendorong pelaku ke dalam gudang. Singkat cerita, Sangkot dan pelaku terlibat perkelahian.
Akibatnya, Sangkot mengalami luka di bagian kepala. Sementara pelaku kabur meninggalkan TKP. “Dan di hari itu juga, pelaku kabur ke Pekanbaru,” ujarnya.
Sementara, korban sudah mendapatkan informasi terkait pelaku sudah ditangkap Polres Binjai. Korban mengaku kenal dengan pelaku.
“Ke depannya, kami dari BKM akan lebih hati-hati dan mengantisipasi lagi keamanan lingkungan masjid agar lebih terjaga. Sehingga dapat meminimalisir kesempatan pencurian kedepannya dan salingenjaga lingkungan serta berbagi informasi kepada semua pihak. Saya dari BKM dan masyarakat mengucapkan terima kasih kepada sahabat-sahabat pers yang sangat peduli dengan kasus ini,” tukasnya.
Oleh polisi, tersangka disangkakan Pasal 351 Jo 365 Subsider 53. Diketahui, aksi pencurian kotak infaq diketahui Sangkot, salah satu pengurus Masjid Baiturrahman ketika akan melaksanakan salat tahajud. Saat hendak masuk ke dalam masjid, korban terkejut melihat adanya bayangan dari area gudang.
Sesampai di gudang, kecurigaannya terjawab. Ada seorang pria yang mengenakan mukena, mau mencuri kotak infaq. Karena tahu hendak akan mencuri, Sangkot mencekik leher pelaku, dan perkelahian antar keduanya terjadi.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Melihat Sangkot tersungkur, pelaku kemudian mengambil besi, lalu melayangkannya ke kepala pengurus masjid tersebut. Akibatnya, Sangkot mengalami luka robek pada bagian kepala hingga harus mendapat perawatan sebanyak 15 jahitan. (ted/sumut.co)
Redaktur & Reporter : Budi