jpnn.com, GARUT - Terdakwa korupsi anggaran desa yakni Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat berinisial ES menghilang setelah mendapatkan penangguhan penahanan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Hal ini diketahui setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut mendatangi rumah terdakwa, namun kediaman itu dalam keadaan kosong.
BACA JUGA: Perpusnas: Kades Bisa Dirikan Perpustakaan dengan Dana Desa
Sang istri yang sebelumnya menjadi penjamin penangguhan penahanan pun turut menghilang alias tidak ketahui keberadaannya.
"Didatangi ke rumah terdakwa di Kecamatan Bayongbong, namun rumahnya dalam keadaan kosong," kata Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi melalui telepon seluler, di Garut, Jumat (16/4).
BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Kades DS Langsung Ditahan Kejaksaan Tapsel
Sugeng menuturkan ES tersandung perkara tindak pidana korupsi anggaran desa yang diduga mengakibatkan kerugian uang negara mencapai Rp 400 juta lebih.
Terdakwa mendapatkan penangguhan penahanan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan jaminan istrinya.
BACA JUGA: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades jadi Tersangka, Ditahan?
Namun, kata Sugeng, sang istri terdakwa saat ini juga tidak diketahui keberadaannya.
Dia menambahkan sejak penangguhan penahanan itu, terdakwa tidak menghadiri persidangan hingga pengadilan menjatuhi hukuman tanpa kehadiran yang bersangkutan.
"Untuk Kades Karyajaya, Bayongbong sudah vonis dengan putusan in absensia (tanpa kehadiran terdakwa) dengan putusan enam tahun penjara," ungkap Sugeng.
Dia menyatakan, jajarannya belum dapat mengeksekusi terdakwa karena masih menunggu langkah yang bersangkutan terkait putusan pengadilan tersebut.
Sugeng menegaskan, kejaksaan sudah berupaya melakukan pemanggilan terhadap terdakwa maupun istrinya.
Namun, lanjut Sugeng, hingga saat ini tim Kejaksaan Negeri Garut belum mengetahui keberadaan mereka, dan masih mencari keduanya.
"Suaminya tidak ada, istrinya juga pasti kami kejar, karena dia penjamin," kata Sugeng. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy