Janda Muda, Cantik: Tidak Ada yang Tahu Saya Begini

Kamis, 01 Agustus 2019 – 08:16 WIB
Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Petugas dari Satreskoba Polres Balikpapan menangkap janda muda inisial NS, 31, dalam kasus peredaran narkoba. Perempuan cantik itu ditangkap pada Senin (29/7) malam di Jalan Manunggal, RT 24 Nomor 53, Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Kota.

NStak kuasa membendung kesedihannya saat kedua anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan taman kanak-kanak hadir di ruang Satreskoba Polres Balikpapan, Selasa (30/7). Rasa rindu bakal menghantui lantaran NS harus mendekam di balik jeruji besi.

BACA JUGA: Rudi dan Riza di Kamar 206, Ketahuan

“Ya, nyesal Mas, kasihan anak saya,” ujarnya dengan mata yang berkaca-kaca.

NS merupakan seorang pegawai salon. Ia bercerai dengan suami pertamanya yang kini tinggal dan bekerja di Kota Bontang. Dia mengaku baru pertama kali menjalankan bisnis haramnya itu, lantaran untuk menambah penghasilannya.

BACA JUGA: Dewa Judi Ditinggal Istri, Stres, Kawan Sendiri jadi Sasaran

Memang cukup menggiurkan keuntungan yang didapat dalam penjualannya. Sebanyak 25 paket sabu yang dimilikinya, dijualnya seharga Rp 200 ribu per paket dengan berat 0,29 gram. Bila terjual habis, ia bisa meraup keuntungan sebesar Rp 1,8 juta.

BACA JUGA: Oknum Polwan Terjaring Razia, Ada Juga 3 PNS

BACA JUGA: Dani Lihai Bersilat Lidah, Polisi Terpaksa Gunakan Jurus Terakhir

“Lumayan Mas buat uang makan dan kebutuhan sehari-hari saya dan anak-anak. Itu saya kalau terjual semua dapatnya Rp 1,8 juta Mas,” bebernya.

Ia mengaku awalnya diajak oleh temannya untuk menggeluti usaha narkoba. Usai pulang kampung ke Sulawesi, NS menghubungi temannya dan mencoba memulai usaha haramnya itu. Ia mengaku baru menjalaninya pertama kali sehingga masih belum begitu memahami.

NS mengaku tidak punya pelanggan tetap. Dia hanya menjual kepada pelanggan yang datang padanya saja.

“Saya diajak teman main saya di Balikpapan sini, terus saya akhirnya ikutan. Nah, saya baru malam itu mau jualnya. Saya baru-baru saja soalnya begini. Saya jualnya sama orang yang nyari aja, terus datangin saya,” akunya di hadapan awak media.

Selain pengedar, rupanya NS juga sebagai pengguna narkoba. Hal ini dibuktikan dengan adanya alat isap bong saat digerebek di rumahnya. NS mengaku tidak begitu sering menggunakan sabu. “Iya, saya pernah pakai tapi nggak sering,” tuturnya.

Ditanya mengenai keluarga dan anak-anaknya, NS mengaku tidak ada yang mengetahui bisnis haramnya itu. Sekalipun mantan suaminya yang telah meninggalkannya.

Ia mengaku tak tega harus berpisah dari kedua anaknya yang masih kecil, karena kini mendekam di balik jeruji besi. Kedua anaknya dititipkan kepada adiknya untuk dirawat selama ia menjalani proses hukum.

“Nggak ada yang tahu saya begini. Makanya saya nggak tega lihat anak saya. Anak saya dititip ke adik saya, dia yang jaga dan rawat dia nanti,” pungkasnya.

NS kedapatan memiliki sabu sebanyak 25 paket dengan berat total 8,36 gram. Kasat Reskoba Polres Balikpapan, AKP Bambang Hardianto mengatakan, paketan sabu tersebut siap edar alias siap jual kepada calon pembeli. Mengetahui hal itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

“Iya, ini ada informasi masuk, katanya ini pemain baru dari Sulawesi. Nah, sore hari kami dapat informasi, malamnya langsung kami datangi TKP. Benar saja, ada sabu-sabu di tangan tersangka (NS),” katanya di hadapan awak media saat ditemui di ruangannya.

Bambang menambahkan, NS merupakan pemain baru dan asli warga Balikpapan. Saat itu, Nur sempat pulang ke kampungnya di Sulawesi. Saat kembali ke Balikpapan, ia menjalani bisnis haram tersebut dengan berdalih menambah penghasilannya.

“Ya, pas pulang, dia hubungi temannya untuk ambil barang. Nah, sama temannya dilempar di daerah Batakan, lalu si pelaku ini mengambil barangnya,” tutur perwira balok tiga di pundaknya itu.

Akibat memiliki sabu-sabu, Nur terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. “Kami kenakan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup dia. (yad/yud/k1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penghasilan Bersih Wahyu per Hari Rp 700 Ribu, Tetapi Jangan Ditiru!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler