jpnn.com, BALIKPAPAN - Kurniawan (26) warga Jalan Minangkabau Permai, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, melakukan pencurian sepeda motor motor yang tengah diparkir di depan rumah pemiliknya.
Cara pelaku mencuri motor itu pun simpel, dengan mengutak-atik kabel kontak yang membuat sepeda motor tanpa kunci tersebut bisa dihidupkan.
BACA JUGA: Oknum Leasing jadi Komplotan Curanmor, Begini Modusnya
Motor yang dicuri itu milik Juwita Ratna Sari (26) warga Perumnas, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, pada Jumat (19/7) sekira pukul 19.00 wita.
Saat itu Juwita memarkirkan sepeda motor kesayangannya, jenis Yamaha Mio warna putih bernomor polisi KT 5717 LH di depan rumahnya.
BACA JUGA: Janda Muda, Cantik: Tidak Ada yang Tahu Saya Begini
"Saat itu motor tidak saya kunci stang, saya parkir di depan rumah. Begitu saya keluar rumah motor sudah tidak ada," ujar korban di hadapan petugas.
Pelaku Kurniawan, saat itu melintas di depan rumah korban, dan melihat motor jenis matic ini terparkir tanpa terkunci stang. Tanpa pikir panjang, dia pun langsung mendorong motor tersebut untuk menjauhi rumah korban.
BACA JUGA: Sudah 20 Kali Beraksi, Akhirnya Tertangkap Gara - Gara Pacar Ketinggalan di Lokasi
BACA JUGA: Ijtimak Ulama IV Bahas Upaya Pemulangan Habib Rizieq, Bagaimana Caranya?
Kemudian setelah jarak beberapa meter, barulah Kurniawan mengutak-atik kabel kontak motor. Dengan cara sambung kabel, sepeda motor korban berhasil dihidupkan dibawa kabur pelaku.
"Mendapat laporan, kami langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan ke lapangan," terang Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Sudin.
Rupanya, untuk mengelabui petugas dan pemilik kendaraan pelaku langsung membawa motor tersebut ke rumahnya, dan mengganti plat nomor dengan plat nomor palsu, yakni KT 2062. Selain itu, Kurniawan juga melepas spion dan mengganti handel stang.
"Untuk hilangkan jejak dia ganti plat nomor, spion dan handel stang. Motor juga disimpan di dalam rumah pelaku," bebernya.
Namun, pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan terkait kasus curanmor ini berhasil mendeteksi keberadaan pelaku beserta sepeda motor curiamnya. Hingga akhirnya polisi pun meringkus Kurniawan pada Selasa (30/7) siang, saat berada di rumahnya.
BACA JUGA: Polemik Impor Rektor, Fahri Hamzah: Nanti Kepala Desa juga Orang Asing?
Dari tangan tersangka polisi mendapati, satu unit sepeda motor jenis Mio, kaca spion, handel stang dan plat palsu. "Dari pengakuan tersangka motor itu rencana untuk digunakan sendiri, indikasi mau di jual belum ada," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Pelaku sudah kami amankan dan sedang dilakukan pengembangan," pungkas dia. (pri/yud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rudi dan Riza di Kamar 206, Ketahuan
Redaktur & Reporter : Soetomo