Pak Kadis PU Tentukan Pemenang Proyek Bernilai Miliaran, Dapat Fee Sebegini

Kamis, 16 September 2021 – 22:25 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Plt Kadis PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki mendapatkan fee sebesar 15 persen dari setiap proyek yang dipegangnya. Dia setidaknya menyerahkan proyek itu kepada dua pengusaha.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mengumumkan para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan )Kalsel) pada 2021 sampai 2022.

BACA JUGA: Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka

Menurut pria yang akrab disapa Alex itu, Maliki diduga lebih dahulu memberikan persyaratan lelang kepada Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

"Ada delapan perusahaan yang mendaftar namun hanya ada satu yang mengajukan penawaran, yaitu CV Hanamas," tutur Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/9).

BACA JUGA: Kiai Maman: Yang Dikatakan Letjen Dudung Adalah Warning

Begitu juga lelang rehabilitasi jaringan irigasi Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang, ada 12 perusahaan yang mendaftar.

Namun, dari jumlah itu hanya dua yang mengajukan penawaran, di antaranya CV Kalpataru dan CV Gemilang Rizki.

BACA JUGA: KPK Hitung Ulang Pajak yang Diduga Disunat PT Jhonlin Baratama

Alex mengatakan ada dua proyek yang diduga dimainkan oleh Maliki. Keduanya terkait dengan rehabilitasi jaringan irigasi Desa Kayakah senilai Rp 1,9 miliar dan rehabilitasi jaringan irigasi Desa Karias Dalam senilai Rp 1,5 miliar.

Maliki juga diduga mengatur pemenang proyek. Padahal, ada banyak perusahaan yang lebih mumpuni untuk ikut dalam lelang itu.

Perusahaan Marhaini dan Fachriadi yang sudah memenangkan proyek harus langsung membayar komitmen fee yang ditetapkan oleh Maliki.

Setidaknya, Maliki telah menerima uang sebanyak dua kali dari kedua penyuap itu melalui ajudannya.

"Sejumlah Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai," ujar Alex.

Mahriadi dan Fachriadi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Sementara itu, Maliki dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (tan/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler