Pak Kadus Keceplosan, Pencabulan 7 Tahun Lalu Terbongkar

Kamis, 04 Juni 2020 – 07:52 WIB
Ilustrasi. Foto: Antara

jpnn.com, SAWAHLUNTO - Satreskrim Polres Sawahlunto Sumatera Barat menangkap oknum kepala dusun (kadus) di wilayahnya atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kadus berinisial Y (40 tahun) ini mencabuli anak tetangganya tujuh tahun silam di sebuah kandang sapi.

BACA JUGA: Takut Dipolisikan, Pelaku Pencabulan Bocah Ini Mencoba Bayar Keluarga Korban

Perbuatan bejat Y terbongkar gara-gara ulahnya sendiri. Dia keceplosan.

Oknum kadus yang melihat korban tumbuh dewasa dan sudah kuliah, tak sadar kalau pengakuannya itu membuatnya harus berurusan dengan polisi.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Pencabulan Sangat Licin, Tiga Tahun Diburu Aparat

Aksi bejatnya itu terungkap awalnya melihat korban yang kini sudah berusia 19 tahun dan kuliah di Kota Bogor, pulang kampung untuk berlebaran.

Dengan bangga, pelaku bercerita kepada warga kalau dia pernah mencicipi tubuh korban saat korban masih SMP.

BACA JUGA: Kasus Pencabulan 12 Siswa SMP: Oknum Guru Agama Ini Ngaku Kemasukan Jin Perempuan

Warga yang mendengar cerita itu pun langsung memberitahukan kepada keluarga korban sehingga membuat keluarga korban geram dan langsung melaporkannya ke Polres Sawahlunto.

Nah, dari laporan itulah, setelah dilakukan visum terhadap korban, sebut saja Bunga (bukan nama sesungguhnya), Satreskrim Polres Sawahlunto langsung menangkap oknum kepala dusun tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sawahlunto Iptu Roy Sinurat membenarkan adanya penangkapan oknum kadus atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan yang merupakan tetangganya.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya dan sudah ditahan di sel Mapolres untuk diproses hukum. Penangkapan merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban. Setelah cukup bukti, oknum kepala dusun langsung ditangkap," ujar Iptu Roy seperti dilansir Posmetro Padang, Rabu (3/6).

Dia menjelaskan, aksi bejat yang dilakukan pelaku terjadi pada tahun 2013 silam.

Ketika dicabuli pelaku, korban masih berumur 13 tahun dan berstatus pelajar SMP.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban di dalam kandang sapi dekat rumahnya pada malam hari.

“Pencabulan dilakukan sebanyak empat kali. Pelaku merupakan tokoh masyarakat dan menjabat sebagai kepala dusun," kata Roy.

Dari keterangan keluarga korban, terungkapnya perbuatan pelaku, karena pelaku bercerita kepada warga kalau pernah menyetubuhi korban.

"Warga yang mendengar itu kemudian menyampaikan kepada keluarga korban,” ungkap Roy.

Meski aksi pencabulan terjadi pada tahun 2013 silam, bukti-bukti berhasil dikumpulkan dari keterangan saksi dan hasil visum terhadap korban.

“Korban kondisinya mengalami gangguan secara psikologis dan masih belum stabil, sehingga belum bisa dilakukan pemeriksaan terhadap korban yang kini sudah berstatus mahasiswi," ucap Roy.

"Korban merasa malu dengan apa yang telah dialaminya sehingga enggan untuk menceritakannya kepada keluarga. Apalagi, indikasi pengancaman pelaku terhadap korban juga ada,” pungkas Iptu Roy Sinurat. (cr2)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler