Takut Dipolisikan, Pelaku Pencabulan Bocah Ini Mencoba Bayar Keluarga Korban

Sabtu, 02 Mei 2020 – 19:25 WIB
Pelaku pencabulan terhadap bocah 10 tahun. Foto: ngopibareng

jpnn.com, BANYUWANGI - Polisi membekuk kakek cabul berinisial BS (64) pelaku pencabulan terhadap bocah usia 10 tahun di Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, Jatim.

Pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan bejat pada korban. Atas perbuatannya itu, akhirnya ia harus mendekam dalam tahanan polisi.

BACA JUGA: Dukun Cabul Suruh Ibu Muda Mandi di Area Perkebunan Karet, Ternyata Cuma Modus

"Pada April 2020 ada seorang kakek melakukan pencabulan pada anak di bawah umur. Anak tersebut berumur sepuluh tahun," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang warga secara tidak sengaja melihat BS berada di sebuah bangunan di area tambak udang bersama korban.

BACA JUGA: Dulu Semangat Ajak Nikah, Sekarang Pedangdut ini Menceraikan Istri lewat WhatsApp

Curiga dengan gerak-gerik BS, warga tersebut kemudian merekam aktivitas kakek BS dari jarak belasan meter. Warga ini hanya bisa merekam gerakan kakek BS yang hanya tampak setengah badan bagian atas saja.

"Kemudian diambil video oleh saksi namun tidak diunggah. Ini salah satu alat bukti yang kita dapatkan," kata mantan Kapolres Probolinggo ini.

BACA JUGA: Istri Syok Berat, Ternyata Suami Video Call dengan Perempuan Lain yang Pamer Dada


Video tersebut kemudian disampaikan pada orang tua korban. Karena tak terima perbuatan pelaku terhadap anaknya, orang tua korban melapor ke Polresta Banyuwangi.

Setelah mendapatka cukup bukti, akhirnya polisi menggelandang pelaku ke kantor untuk menjalani pemeriksaan. 

Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya, kaus pendek warna putih, rekaman video dan uang tunai Rp6 juta dan bukti lainnya yang mendukung kasus ini. Dari barang bukti tersebut, akhirnya polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Alat bukti yang kita dapatkan menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar-benar melaksanakan perbuatan tersebut dan kita tahan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang masih tetangga korban ternyata sudah dua kali melakukan perbuatan asusila itu. Perbuatan yang pertama dilakukan di dalam kamar rumah tersangka.

Agar luput dari jerat hukum, tersangka sempat mengajak damai keluarga korban. Namun, ajakan damai ini tidak digubris oleh keluarga korban. Uang yang rencananya digunakan untuk damai itupun disita oleh Polisi sebagai barang bukti.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Menjadi Undang-undang," katanya. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler