Pak Kapolda Tegaskan Demonstrasi Tetap Diperbolehkan, Asalkan...

Selasa, 13 Oktober 2020 – 11:33 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana (tengah) memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (12/10), terkait aksi unjuk rasa berujung rusuh pada 8 Oktober 2020. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyatakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya hingga Senin (12/10) masih kondusif pasca-demo rusuh pada Kamis lalu (8/10).

Menurut Nana, dirinya dan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman akan menjaga situasi kamtibmas di wilayah Polda Metro Jaya tetap kondusif.

BACA JUGA: Info dari Pak Kapolda: Ada 54 Tersangka Demo Rusuh, 28 Orang Sudah Ditahan

Menurut Nana, sebenarnya aksi penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Selama aksi itu berjalan damai, tertib tentunya kami dari kepolisian dan dibantu TNI dan juga Pemda. Kami akan melakukan dan melayani, kami akan mengawal dan mengamankan," ujar Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/10).

Namun jika aksi unjuk rasa tersebut berubah menjadi anarkistis, Nana menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum.

BACA JUGA: Ada 10 Tersangka Perusak Kantor ESDM, 8 Masih di Bawah Umur

Walakin, sebagaimana perintah Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis, Polda Metro Jaya akan mengedepankan upaya persuasif dan humanis dalam mengamankan pedemo.

Lebih lanjut Nana mengatakan, sejumlah kelompok buruh dan mahasiswa memang sudah mengajukan surat pemberitahuan tentang unjuk rasa menolak  Omnibus Law Cipta Kerja.

"Itu dari awal dari beberapa waktu yang lalu yang sudah terjadi dapat dilaksanakan dengan damai. Kemudian dengan tertib memang ada sedikit insiden-insiden dan sudah biasa," kata Nana.

BACA JUGA: Jurnalis Merah Putih Diamankan Polda, Adian Napitupulu: Itu Kawan Lama Saya

Menurut Nana, unjuk rasa sekitar Monas pada 8 Oktober yang berakhir susuh pun semula berjalan dengan tertib.

Namun, katanya, ada penyusupan atau kelompok yang menunggangi aksi demo itu sehingga terjadi kerusuhan. Massa pedemo melempari petugas, serta merusak dan membakar berbagai fasilitas umum.

Oleh karena itu jajaran Polda Metro Jaya menangkap 1.192 orang. "Kemudian 54 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 28 di antaranya dilakukan penahanan," ujarnya.(mcr3/jpnn)




Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler