jpnn.com, JAKARTA - Polri telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka perusakan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, buntut aksi demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung rusuh pada Kamis lalu (8/10).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa dari 10 tersangka itu ada delapan orang yang masih di bawah umur.
BACA JUGA: Info dari Pak Kapolda: Ada 54 Tersangka Demo Rusuh, 28 Orang Sudah Ditahan
Menurut Argo, polisi telah melakukan penyelidikan kasus perusakan di kantor Kementerian ESDM. Berdasar penyelidikan tersebut, polisi menangkap 10 orang pada Minggu (11/10).
"Kami hanya tampilkan dua orang, karena delapan lainnya masih di bawah umur," ujar Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/10).
Argo menjelaskan, polisi memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat 10 orang tersebut sebagai tersangka. Sebab, para tersangka itu melakukan perusakan di depan personel kepolisian yang bertugas mengamankan unjuk rasa.
BACA JUGA: Dituduh Aktor Intelektual Demo UU Ciptaker, SBY: Saya jadi Korban
Lebih lanjut Argo mengatakan, para tersangka melakukan perusakan dengan melemparkan batu, memecahkan kaca, serta merusak kendataan. Selain itu, ada pula pelaku yang menjarah laptop.
Argo menegaskan, polisi telah mengamankan barang bukti yang dipakai para tersangka saat memorak-porandakan kantor Kementerian ESDM.
BACA JUGA: Boni Hargens Sebut Ada Bandar Biayai Demo Tolak UU Cipta Kerja
"Ada baju yang mereka gunakan saat melakukan anarkisme di kantor ESDM, ada kayu, foto dan lainnya," tutur Argo.
Walakin, Argo mengatakan bahwa polisi masih mencari pelaku lain yang terlibat dalam perusakan di kantor Kementerian ESDM. Oleh karena ada kemungkinan tersangka kasus itu bakal bertambah.
Menurut Argo, polisi tetap memproses para pelaku perusakan yang masih di bawah umur. Hanya saja, perlakuannya dibedakan dari para tersangka yang telah dewasa.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP (melakukan kekerasan), Pasal 214 KUHP (melakukan paksaan dalam melawan pejabat yang menjalankan tugas), Pasal 218 KUHP (berkerumun dan tak mau dibubarkan), Pasal 358 KUHP (turut serta menyerang).
"Ada juga Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik, red), karena kami temukan handphone yang bersangkutan mengajak melakukan ujuk rasa di Jakarta," pungkas Argo.(mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama