jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, pemberhentian Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Franky Haryanto Parapat, merupakan salah satu komitmen Kapolri Jenderal Tito Karnavian melakukan pengawasan internal dan reformasi polri.
Menurutnya, tindakan Franky yang diduga melakukan korupsi dan pemerasan tersangka narkoba sudah tidak bisa ditolerir.
BACA JUGA: Inilah Beda Kualitas Mayor Agus dengan Mas Ibas Versi PAN
"Ini suatu hal yang tidak bisa ditolerir dalam upaya reformasi Polri," kata Aboe, Minggu (25/9).
Franky yang diduga terlibat dalam kasus pemotongan anggaran DIPA 2016 dengan barang bukti uang senilai Rp 50 juta di brankas Bensat.
BACA JUGA: Mau Menang Satu Putaran? Ahok Harus Dengar Pesan Ketua PDIP Ini
Menurut Aboe, itu adalah contoh perilaku koruptif yang memang selama ini menjadi salah satu sasaran reformasi Polri.
Apalagi Franky juga diduga melakukan pemerasan tujuh kasus narkoba dengan meminta uang Rp100 juta kepada pengedar.
BACA JUGA: Yusril Disingkirkan, Mayor Agus Dimunculkan
Belum lagi pada kasus narkoba WNA Belanda, Franky diduga meminta satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2016.
"Ini merupakan pemerasan yang dilakukan dengan penyalahgunaan jabatan, suatu hal yang tidak bisa ditolelir dalam upaya reformasi Polri," katanya.
Dia pun sangat mendukung Kapolri Tito mencopot Frangky. Menurut dia, perhatian intens Kapolri pada kasus tersebut menunjukkan kesungguhannya dalam mengawal reformasi Polri.
Namun demikian, publik berharap perhatian Kapolri tidak hanya pada kasus ini saja. Komitmen yang sama harus ditunjukkan Tito bila terjadi kasus serupa.
"Pembersihan institusi dari perilaku oknum yang koruptif, menyalahgunakan kewenangan ataupun transaksional merupakan langkah yang baik dalam upaya mengembalikan citra polisi dan mendekatkannya dengan masyarakat," pungkas politikus Partai Keadilan Sejahtera itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Bertemu Megawati, Adhyaksa: Kalau tak Pamit Ibu Mau Terus
Redaktur : Tim Redaksi