Pak Polisi, Maaf, Cara-cara seperti Itu Mencoreng Institusi Polri di Mata Rakyat

Selasa, 19 Juli 2022 – 14:50 WIB
Polisi diingatkan untuk profesional dan transparan dalam mengusut kasus kematian Brigadir J. Foto Ilustrasi polisi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengingatkan jajaran Polri agar profesional dan transparan dalam menangani kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan sesama polisi, Bharada E, di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7).

BACA JUGA: Mengapa Kasus Kematian Brigadir J Ditarik ke Polda Metro? Oh, Ternyata

Pihak keluarga Brigadir J di Jambi mengaku sempat mengalami intimidasi.

"Saya meminta kepada pihak Polri untuk tidak melakukan intimidasi kepada keluarga korban," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat DPR itu kepada wartawan, Selasa (19/7).

BACA JUGA: Adik Brigadir J juga Polisi, Dimutasi dari Mabes Polri, Alasan Masih Misteri

Santoso mengatakan dugaan adanya "manuver" terhadap keluarga Brigadir J tentu bisa berimbas kepada turunnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Terutama menyangkut kepercayaan tentang transparansi kepolisian dalam mengusut kasus hukum.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Menulis 2 Kemungkinan, Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo pun Dibuka

"Cara-cara seperti itu akan mencoreng institusi Polri di mata rakyat. Seluruh anggota Polri harus menghormati proses penyidikan ini," ungkap dia.

Keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan di Bareskrim Polri pada Senin (18/7).

Laporan itu dilayangkan oleh dua kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan.

"Kedatangan kami hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum atas kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Laporan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain.

"Kemudian, dugaaan pencurian dan atau penggelapan ponsel sebagaimana dimaksud 362 KUHP juncto Pasal 372 KUHP, 374 KUHP kemudian dugaan tindak pidana peretasan atau penyadapan tindak pidana telekomunikasi," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin menyebut barang bukti yang akan diserahkan kepada penyidik antara lain perbedaan keterangan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Kemudian, berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak menembak, tetapi yang kami temukan adalah betul ada luka tembakan, ada juga luka sayatan," ujar Kamaruddin.

Lalu, kata dia, luka di bawah mata, penganiayaan di hidung dengan dua jahitan.

"Kemudian di bibir, leher ada sayatan lagi, kemudian di bahu sebelah kanan, memar di perut kanan kiri, ada luka tembakan, ada perusakan jari (jari manis, red), perusakan di kaki (semacam sayatan,red)," kata Kamaruddin. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler