Pak Kapolri, Tolong Bebaskan Orang Tua dari Dua Anak Ini

Sabtu, 13 Mei 2017 – 06:02 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Davina Aishwarya Khoe yang berusia empat bulan dan Edward Gunawan Khoe empat tahun mengharapkan orang tuanya dibebaskan dari tahanan.

Sebab, kedua orang tuanya kini ditahan Polda Metro Jaya lantaran terjerat kasus pemalsuan surat dan penggelapan jabatan.

BACA JUGA: Ssst, Fadli Zon Bilang Begini soal Usul Penangguhan Penahanan Ahok

Kuasa hukum keluarga tersangka Priber Sitinjak mengatakan, dua kliennya adalah pasutri bernama Alvyna Jayanti Ellyzart dan Louis Gunawan Khoe. Keduanya, kata dia, sudah ditahan penyidik selama sebulan.

"Kami sudah mencoba mengajukan penangguhan penahanan. Namun tidak digubris oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).

BACA JUGA: Pendukung Ahok Kumpulkan KTP untuk Penangguhan Penahanan

Dia menjelaskan, kedua anak tersangka saat ini membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tuanya. Terlebih, anak mereka, Edward mengidap autis.

"Sepanjang malam tadi sampai siang anak ini nangis ingin ketemu ibunya dan bapaknya," kata dia sembari menggendong Davina.

Dia mengharapkan dengan alasan kemanusiaan, polisi menangguhkan orang tua dari dua anak tersebut.

Andai pun tidak bisa, dia meminta kemurahan polisi membebaskan satu di antara mereka.

Menurut dia, anak pelaku harus mendapatkan kasih sayang dari orang tua. Karena bila terpisah sejak kecil, maka psikologis anak nanti akan terganggu.

"Sudah kami ajukan penangguhan, tapi belum juga direspons," kata dia.

Oleh karenanya, dia meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan bermurah hati mengesampingkan hukum demi kemanusiaan.

"Kami tidak akan menghalangi proses penyidikan, silakan. Kami hanya minta menggugah hati nurani penyidik agar boleh melihat kondisi kedua anak ini," beber dia.

Mengenai kasus yang menjerat tersangka, kata dia, berawal dari masalah kredit modal kerja yang diperoleh dari Bank Papua oleh PT Fastrade Internasional yang direkturnya dijabat Ricard David Wasoruntu. Sementara Alvyna Jayanti selaku komisaris.

"Singkat cerita begitu uang kredit modal kerja cair dari Bank Papua terkait bisnis perdagangan minyak crude palm oil dan kernel yang disuplai oleh seorang anggota DPR yang diduga bernama Indra P Lamtupang," beber dia.

Ternyata, kata dia, uang ini begitu cair dalam perjalanannya diduga ditipu dan digelapkan oleh suplier sehingga kredit pembayaran atau pengembalian kepada bank itu macet karena pihak ketiga modalnya tidak bisa kembali.

"Klien kami sudah itikad baik, duduk bersama dalam proses ajuan kredit oleh dirut bukan klien saya. Dana ada jaminannya tanah seluas 200 hektare," tandas dia. (Mg4/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler