jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon kembali meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dua tahun penjara.
Fadli mengatakan, soal ada orang yang menjaminkan diri untuk pengajuan penangguhan penahanan Ahok, itu tidak masalah.
BACA JUGA: Setya Novanto Sebut Vonis Ahok yang Terbaik untuk Bangsa Indonesia
Dia memahami bahwa itu merupakan bagian dari upaya hukum yang dilakukan. “Ya boleh saja, itu kan namanya usaha,” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5).
Yang jelas, Fadli mengatakan, vonis yang diberikan majelis hakim itu sudah sesuai fakta hukum dan mewakili rasa keadilan masyarakat.
BACA JUGA: Terancam Dibubarkan, HTI Minta Perlindungan Fadli Zon
“Apa yang menjadi vonis itu harus dihargai,” kata anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra ini.
Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, semua harus menghormati putusan hukum dari pengadilan. Termasuk pula sikap Ahok yang menyatakan banding juga harus dihormati.
BACA JUGA: Fadli Zon: Buni Yani Harus Dibebaskan
“Karena itu merupakan suatu hal yang dia minta. yang kita perlu bersabar saja,” kata Novanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5).
Novanto berharap seluruh masyarakat menghormati hukum supaya tidak menimbulkan persoalan baru yang lebih besar.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengimbau semua pihak untuk mengikuti dan menghargai seluruh proses hukum yang ada.
Menurut dia, putusan Ahok itu baru tingkat pertama. Tentu akan ada upaya banding, maupun kasasi dan upaya hukum lain yang bisa ditempuh. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Sebut Vonis untuk Ahok Bukti Hakim Bertindak Berani
Redaktur & Reporter : Boy