Pak Mairan Memang Edan, Enam Ekor Sapi Titipan Malah Dijual untuk Bayar Utang

Minggu, 16 Agustus 2020 – 20:14 WIB
Tersangka penggelapan lembu yang diamankankan Polsek Besitang Langkat. Foto: ANTARA/HO Polsek Besitang

jpnn.com, LANGKAT - Mairan, 50, warga Dusun XVIII Sukarejo, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat, Sumut, ditangkap polisi karena menggelapkan enam ekor sapi milik Agus Supriadi.

Enam ekor sapi yang dititipkan warga Dusun III Sei Tualang Sei Tualang itu, dijual pelaku tanpat sepengetahuan pemilik sapi.

BACA JUGA: Marbut Musala Kaget Toa dan Amplifier Raib saat Subuh, Ternyata Ini Pencurinya

Kapolsek Besitang AKP Armansyah Harahap, di Besitang, Minggu mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya Agus Supriadi Kamis (26/9).

Kasus ini berawal dari pertemanan antara Mairan dan korban Agus Supriadi di mana Mairan tidak mempunyai kerjaan yang menetap.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Honda Jazz vs Truk di Jalinsum, 3 Wanita Cantik Tewas di Tempat, Lihat Mobilnya

Selanjutnya Agus Supriadi menitipkan sapinya sebanyak delapan ekor kepada terlapor dengan perjanjian jika lembunya melahirkan, maka hasil anaknya yang lahir dibagi dua, untuk yang memelihara dan punya sapinya.

Setelah sesuai kesepakatan pemilik sapi (korban) meninggalkan sapinya untuk dipelihara. Selanjutnya (14/8) sekira pukul 20.30 WIB, pemilik sapi (korban) datang menjumpai terlapor untuk melihat sapi yang dititip kepada terlapor.

BACA JUGA: Bikin Tulisan Aneh di Pelat Kendaraan, Pengendara Ini Terpaksa Dihentikan Polisi

Sesampainya di tempat penitipan dan melihat sapinya sudah berkurang enam ekor dari delapan ekor yang dititipkan. Kemudian korban menanyakan kepada terlapor di mana keenam ekor sapi tersebut.

Pelaku mengaku bahwa keenam sapi korban telah dijual dan uang hasil penjualan untuk membayar utang.

BACA JUGA: Pelajar Nekat Akhiri Hidup dengan Cara Tragis di Loteng Rumah

Karena curiga dan tidak ada penyelesaian dari yang memelihara sapi korban, selanjutnya membawa terlapor ke Polsek Besitang guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler