jpnn.com, PALANGKA RAYA - Dani Paulus berurusan dengan aparat penegak hukum karena menggelapkan uang di tempatnya bekerja, PT Takaras Inti Lestari.
Berkas perkara mantan manajer operasional itu dilimpakan Subdit Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah ke Kejaksaan Tinggi.
BACA JUGA: Peringatan Serius Bagi Pemelihara Hewan Langka
Pelimpahan berkas itu terkait kasus penggelapan uang PT Takaras Inti Lestari senilai Rp 400 juta, Kamis (4/5) lalu.
Warga Jalan Temanggung Jayakarti, Palangka Raya itu terbukti menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA: BBM Anggota Dewan Cantik Digunakan untuk Menipu
Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Kalteng Happy C Hutapea menyebutkan, Dani membuat perusahaan merugi Rp 350 juta.
”Tersangka gelapkan uang karena jabatan sebagai manajer operasional di perusahaan tersebut. Ini sudah dilimpahkan dan langsung dilakukan penahanan dengan dititipkan ke rumah tahanan negara,” ucap Kasi Orang dan Harta Benda Pidana Umum ini, Minggu (7/5).
BACA JUGA: Korban Arisan Online Terus Bertambah, Uang Puluhan Juta Tak Kembali
Happy menerangkan, Dani dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, Dani tidak mau berkomentar dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan. (daq/gus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Harto, Hiduplah Kembali, Enak Zamanmu
Redaktur & Reporter : Ragil