Pak Marwan Beber Anggaran Gaji Guru PPPK, Honorer Pasti Tidak Heran Lagi

Senin, 04 Juli 2022 – 07:09 WIB
Gaji guru PPPK ditanggung pemda. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SUKABUMI - Pemkab Sukabumi, Jawa Barat, harus menyediakan anggaran untuk gaji dan tunjangan guru SD dan SMP berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 150 miliar per tahun.

Jumlah guru SD dan SMP berstatus PPPK di Kabupaten Sukabumi mencapai 2 ribu orang lebih.

BACA JUGA: Baru 30% Kursi PPPK Terisi, Pengangkatan Massal Mendesak, Jika Tidak...

"Dengan bertambahnya PPPK ini, Pemkab Sukabumi tentu harus menambah anggaran di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang dari perhitungan mencapai Rp 150 miliar er tahun," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami, dikutip dari Antara.

Marwan Hamami menjelaskan, gaji dan tunjangan lainnya untuk guru PPPK sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA: Honorer Dihapus, Rekrutmen PPPK Setengah Hati, Ada Potensi Tsunami Pendidikan, Ngeri

Dengan kata lain, semua hak guru PPPK sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkab Sukabumi.

Disebutkan, dengan diangkat para guru honorer menjadi PPPK, gaji mereka ikut naik sesuai aturan yang berlaku, yakni mengacu kepada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi sekitar Rp 3,1 juta per bulan.

BACA JUGA: Hendra Membandingkan Kinerja Honorer dengan PNS & PPPK, Blak-blakan nih

Dengan adanya penambahan anggaran untuk hak guru PPPK ini, Pemkab Sukabumi harus menggeser beberapa anggaran seperti program untuk infrastruktur dan pembangunan perkantoran harus dialihkan untuk menggaji ribuan guru PPPK tersebut.

"Namun guru PPPK tidak perlu khawatir, Pemkab Sukabumi tentunya sudah melakukan perhitungan yang matang. Tentunya pengangkatan guru honorer menjadi PPPK ini selain untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, tujuan utamanya adalah untuk meningkat kualitas pendidikan di Kabupaten Sukabumi," kata Bupati Sukabumi.

Setelah berstatus PPPK, lanjutnya, tugas dan tanggung jawab para guru eks honorer pasti bertambah.

Secara rutin Pemkab Sukabumi melakukan evaluasi kinerja guru PPPK. Apabila tidak memenuhi kriteria jangan harap kontraknya bisa diperpanjang dan pihaknya tidak segan mengeliminasi.

Selain itu, guru PPPK pun wajib patuh terhadap peraturan dan menjalankan tugas sesuai arahan bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawain. Kebiasaan kurang baik selama masih berstatus guru honorer harus dihilangkan.

Marwan sudah mengusulkan sejumlah guru honorer ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.

Namun, yang masih menjadi kendala adalah anggaran untuk memenuhi hak-hak mereka ketika nanti lulus seleksi guru PPPK 2022. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler