Pak Mestinya Buwas Dilindungi, Kok Malah Dicopot dari Bareskrim Polri?

Jumat, 04 September 2015 – 08:58 WIB
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Budi Waseso. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kabar pencopotan Komjen Budi Waseso dari posisi kepala Bareskrim Polri langsung memicu kritik dan kecurigaan. Sebab, pencopotannya di tengah aksi Bareskrim membongkar berbagai kasus korupsi tentu memicu tanda tanya.

Menurut dosen ilmu politik di FISIP Universitas Jenderal Ahmad Yani, Bandung, Iman Soleh, pencopotan Buwas -sapaan Budi Waseso- menunjukkan adanya intervensi dari pihak luar terhadap institusi Polri. Imam menyebut intervensi itu tak lepas dari pihak-pihak yang merasa terganggu dengan tindakan tegas Buwas bersama anak buahnya di Bareskrim dalam mengungkap kasus korupsi.

BACA JUGA: Zulkifli Hasan: Itu Cuma Gosip

Padahal, kata Imam, Bareskrim tentu tak sembarangan dalam menangani kasus dan menjerat tersangka. Misalnya dalam kasus dua komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, pengungkapan kasus korupsi penjualan kondensat, penyidikan atas penyelewengan program tangung jawab sosial perusahaan (CSR) Yayasan Pertamina, hingga yang paling heboh soal penggeledahan di Pelindo II terkait korupsi proyek mobile crane.

“Beberapa kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri di bawah komando Buwas tentu bukanlah tuduhan tanpa bukti. Bahkan beberapa kasus sudah memiliki bukti yang cukup kuat dan saksi-saksi,” ujar Imam melalui layanan pesan elektronik, Jumat (4/9).

BACA JUGA: Jangan Hanya Buwas, Jaksa Agung Juga Harus Dicopot

Soal kegaduhan karena aksi Bareskrim yang dianggap mengganggu perekonomian, Imam menyebutnya hanya sebagai alasan untuk memuluskan intervensi dalam  menggeser Buwas. Padahal, kata Imam, intervensi dari pihak yang merasa terganggu oleh tindakan tegas Bareskrim justru yang memunculkan kegaduhan.

“Siapa yang membuat kegaduhan politik? Buwas atau kelompok-kelompok yang melakukan intervensi?” papar Imam.

BACA JUGA: Di Markas PKS, Prabowo Lontarkan Pantun ke Zulkifli Hasan

Menurutnya, justru Buwas yang tengah bertugas menegakkan hukum harusnya mendapat perlindungan. Sementara pihak-pihak yang melakukan intervensi telah mengacak-acak hukum yang kontraproduktif bagi pemerintahan  Presiden Joko Widodo.

“Selama Buwas bertindak atas nama projustisia dan di bawah koordinasi Kapolri, justru Buwas adalah pihak yang harus dilindungi secara hukum, baik tindakan-tindakannya maupun hak-haknya Buwas sebagai anggota Polri maupun sebagai warga negara,” pungkas Imam.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Jerat Anggota DPR Penikmat Uang Haji, Ini Alasannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler