jpnn.com, BEKASI - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metropolitan Bekasi Kota AKBP Harri Sulistiadi, mengaku sudah mengetahui wacana Pemerintah Kota Bekasi menghapus keberadaan pak ogah.
“Kami sudah mengetahui dan beberapa kali juga sudah kami laksanakan operasi gabungan,” ujar Harri, Rabu (17/10).
BACA JUGA: 9 Orang Pak Ogah Diamankan
Namun, Harri menegaskan jika pengahapusan pak ogah hanya dipusatkan yang berada di jalan protokol atau jalan yang memang benar-benar padat.
“Untuk jalan arteri itu setahu saya tidak ya, mereka tetap diperbolehkan, yang tidak boleh di Jalan Protokol Kota Bekasi,” katanya.
BACA JUGA: 100 Perusahaan Hadir di Intertraffic Indonesia 2018
Sebab, bagaimanapun juga, keberadaan Pak Ogah di jalan protokol sangat menggangu lalu lintas yang ada.
Contohnya di Jalan Ahmad Yani, Jalan Jendral Sudirman-Jalan Ir. H. Juanda dan Jalan K.H. Noer Ali.
BACA JUGA: Aya-aya Wae, Polantas di Bandung Minta Pungli Rp 20 Ribu
“Di sana kecepatan kendaraan bisa mencapai 80 KM. Sangat berbahaya apabila juru parkir secara sembarang memutar balik kendaraan,” tandasnya.(kub/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Bukti Anies Tak Paham Kondisi Lalu Lintas Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi