Pak Oso, Tolong Sampaikan Temuan DPD Ini ke Presiden Jokowi

Senin, 18 Desember 2017 – 17:37 WIB
Ketua DPD Oesman Sapta Odang di antara dua wakilnya, Nono Sampono dan Damayanti Lubis, serta Ketua Komite I DPD A Muqowam (palin kiri) dalam Refleksi Akhir Tahun DPD di Bandungan, Kabupaten Semarang. Foto: Henda Eka/Jawa Pos

jpnn.com, BANDUNGAN - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ahmad Muqowam mendesak pemerintah segera memberesi persoalan dana desa. Sebab, dana desa yang menjadi amanat Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masih menyisakan banyak persoalan.

Berbicara pada Refleksi Akhir Tahun DPD di Bandungan, Kabupaten Semarang, Senin (18/12) Muqowam mengatakan, pihaknya telah menginventarisasi persoalan dalam pelaksanaan UU Desa dan penyaluran dana desa. Persoalan yang teridentifikasi antara lain regulasi, kelembagaan, formulasi dana desa, pembinaan dan pengawasan, peran aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), serta tata kelola keuangan desa.

BACA JUGA: Jokowi Paling Diuntungkan Polemik Yerusalem Ibu Kota Israel

Dalam hal regulasi, Komite I DPR menemukan adanya peraturan pelaksana di bawah UU Desa baik berupa peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres) dan peraturan menteri yang tidak sinkron. “Ini menimbulkan kerancuan penafsiran dan kebinguan dalam implementasi,” ujarnya.

Sedangkan dalam hal kelembagaan, Komite I DPR menyoroti kurangnya koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa. Imbasnya pun sampai tingkat lapangan.

BACA JUGA: Empat Menteri Teken SKB Percepatan Dana Desa

Adapun dalam hal formulasi dana desa, DPD menganggap kebijakan pemerintah belum mencerminkan sisi keadilan sesuai amanat UU Desa. Mestinya, penentuan besaran dana desa berdasar berdasar variabel luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan dan kesulitan geografis.

“Merujuk formulasi dana desa berdasar Peraturan Menteri Keuangan, 90 persen alokasi dasarnya sama rata,” sebut Muqowam.

BACA JUGA: Dukungan Buat Jokowi Masuk Agenda Munaslub Golkar

Sementara terkait pembinaan dan pengawasan, Komite I DPD juga memiliki temuan penting. Menurut Muqowam, semestinya aspek pembinaan lebih ditonjolkan dalam penggunaan dana desa ketimbang pengawasan.

“Masalahnya adalah tidak ada tolok ukur pengawasan yang dilakukan oleh berbagai instansi penegah hukum terhadap desa,” sebutnya.

Meski demikian, DPD tetap mendorong penguatan peran APIP dalam mengawasi dana desa. “Penguatan peran APIP ini perlu dibatengi dengan anggaran yang memadai dari APBN di luar dana desa,” cetusnya.

Temuan terakhir Komite I DPD mengenai dana desa adalah tata kelola keuangannya. Muqowam menegaskan, mekanisme pengelolaan keuangan dana desa terlalu rumit bagi sebagian besar aparatur desa. “Sehingga perlu penyederhanaan,” katanya.

Senator asal Jawa Tengah itu menambahkan, penyederhanaan itu juga sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo tentang perlunya perbaikan mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Karena itu Muqowam mengharapkan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (Oso) menyampaikan temuan-temuan dan saran terkait dana desa ke Presiden Jokowi.

“Tolong Pak Oso, sampaikan ini ke Pak Jokowi,” ujar Muqowam kepada Oso yang memang dekat dengan Presiden Jokowi.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oso Inginkan 2018 Jadi Tahun Kebangkitan DPD


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
dana desa   DPD   Oesman Sapta   Jokowi  

Terpopuler