jpnn.com, JAMBI - Pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Jambi diduga melakukan pencabulan terhadap santri.
"Pelaku melakukan aksinya di kediamannya di pondok pesantren tersebut," kata Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman, Selasa.
BACA JUGA: Ucapan Cawagub DKI Suswono yang Bikin Gaduh di Pertemuan Ormas Bang Japar
Dia mengatakan dalam kasus ini ada 12 orang korban, di antaranya sebelas laki-laki dan satu orang perempuan.
Modus pelaku adalah meminta para korban datang ke kamarnya, kemudian korban diperintahkan mengerjakan sesuatu dan setelah itu pelaku melancarkan aksinya.
BACA JUGA: Bikin Film Porno, Siskaeee dan Pemeran Lain Divonis Setahun Penjara
Para korban tidak melakukan perlawanan dikarenakan pelaku adalah pimpinan pondok pesantren.
Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan dari 12 orang korban, di antaranya tujuh orang korban sudah dilakukan pemeriksaan, sedangkan lima orang korban lainnya masih dalam proses.
BACA JUGA: Pelaku Penyanderaan Bocah di Pejaten Ternyata Bapak Kandung Korban
"Laporan mendasari yang perempuan itu, pengembangan ternyata ada korban laki-laki juga," kata dia.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah masih ada santri lain yang menjadi korban pimpinan ponpes tersebut.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 Jo 76 huruf d D dan atau pasal 82 Jo 76 huruf E undang-undang Nomor 35 tahun 2024 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif Suami Bunuh Istri di Makassar Bikin Bergeleng
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti