Pak Sudirman Tertangkap, Dia Tak Berkutik saat Digeledah

Senin, 26 April 2021 – 02:25 WIB
Ilustrasi ditahan di penjara. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, NAGAN RAYA - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh menangkap Sudirman (50) atas kepemilikan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

"Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno melalui Kasat Narkoba AKP Zaflaini di Suka Makmue, Minggu (25/4).

BACA JUGA: Lihat, Ateng Sudah Tertangkap, Dia Terancam Hukuman Mati

Dari tangan warga Desa Kuta Baro, Kecamatan Seunagan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sedang dan empat paket kecil sabu-sabu, satu unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip sedang.

Polisi juga mengamankan sebanyak 19 bungkus plastik klip kecil, satu buah dompet kecil warna merah jambu, satu unit sepeda motor Honda NF 125 TR nopol BL 2295 V, uang tunai Rp 350 ribu, serta dua unit telepon selular.

BACA JUGA: Innalillahi, Cucu Mantan Bupati Tewas Mengenaskan, Polisi Turun Tangan

AKP Zaflaini menjelaskan tersangka Sudirman ditangkap di kawasan Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

Saat ditangkap, Sudirman tengah berada di pinggir jalan, dan dia tidak berkutik ketika dilakukan pemeriksaan badan oleh polisi.

BACA JUGA: Sudah 2 Balita Hilang Misterius di Desa Eho, Warga Resah

"Saat diperiksa, petugas menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu yang di simpan di saku celana sebelah kanan,” kata Zaflaini menambahkan.

Petugas kemudian membawa tersangka ke Polsek Kuala. Setelah dilakukan penggeledahan ulang di kantor polisi, ditemukan lagi satu paket sedang dan dua paket kecil sabu-sabu.

Barang haram itu disimpan Pak Sudirman di dalam dompet kecil yang diselipkan di tubuhnya.

“Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan guna menjalani proses hukum selanjutnya,” kata AKP Zaflaini. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler