jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sukamta menyambut positif rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut dia, rencana revisi UU ITE sejalan dengan pandangan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
BACA JUGA: Din Syamsuddin Dilaporkan ke KASN, Sukamta: Api Permusuhan Dibiarkan Menyala
Dalam beberapa tahun belakangan, kata dia, PKS selalu berupaya merevisi UU ITE namun selalu kandas akibat kurang dukungan di parlemen.
"Kami menyambut baik dan sangat setuju atas rencana revisi UU ITE. Dari sisi masyarakat hal ini tentu bisa memberikan rasa keadilan dan kenyamanan di masyarakat," kata Wakil Ketua Fraksi PKS itu.
BACA JUGA: Prajurit TNI Tewas di Tangan KKB, Sukamta PKS: Kami Berharap Prabowo Subianto Bergerak
Dia menyadari, pemerintah sudah agak terlambat untuk merevisi UU ITE.
Oleh karena itu, revisi nanti perlu selesai dalam waktu setahun pembahasan.
BACA JUGA: Jokowi Minta UU ITE Direvisi, PKS: Setuju
"Kemungkinan UU ITE yang sudah direvisi baru bisa diterapkan pada 2023 atau 2024 di pengujung masa jabatan Presiden Jokowi. Jadi, jangan sampai revisi UU ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka," beber dia.
Legislator asal Yogyakarta itu menjelaskan bahwa sebetulnya UU ITE ini sangat mulia pada awal pembahasannya dulu, terutama dalam memberi kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi dan bisnis di dunia maya (elektronik).
Sejalan waktu, kata dia, UU ITE dalam implementasinya malah lebih kental nuansa hukum pencemaran nama baik daripada soal transkasi ekonomi atau bisnis.
Menurut dia, Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dianggap pasal karet dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi masyarakat.
"Kami Fraksi PKS saat itu meminta agar pasal pencemaran nama baik ditinjau ulang, bahkan kalau perlu dihapus saja, mengingat sudah diatur dalam KUHP, agar tidak ada duplikasi pengaturan," beber dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah membuka ruang diskusi untuk merevisi UU ITE.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE," tulis Mahfud di Twitter akun @mohmahfudmd, Selasa (16/2).
Mahfud mengatakan, pemerintah tidak keberatan dilakukan revisi UU ITE. Terlebih lagi jika aturan itu dianggap tidak baik dan memuat pasal karet.
"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," beber Mahfud. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan