jpnn.com - JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo memberhentikan dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri bisa menjadi bola panas buat pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai, Jokowi telah melakukan kesewenang-wenangan terhadap Jenderal Sutarman dan putusan Presiden Jokowi memberhentikannya bisa di PTUN-kan, alias dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
BACA JUGA: Heran, KPK hanya Jerat Komjen Budi Gunawan
Margarito sepakat bahwa pemberhentian Sutarman tanpa alasan yang bisa dinalar secara hukum. Atau kasarnya, murid Yusril Ihza Mahendra ini menyebut Jokowi telah melakukan kesewenang-wenangan terhadap Sutarman. Mengapa, karena Jokowi tidak memiliki alasan yang dapat diterima.
Menurutnya, Sutarman tidak melakukan tindakan yang bisa dijadikan alasan oleh presiden memberhentikannya, seperti tidak desersi, tidak melakukan pelanggaran profesi, atau melakukan pelanggaran etika. Kalaupun Sutarman melakukan itu, maka harus dibuktikan dengan putusan sidang kode etik di kepolisian yang menyatakan dia bersalah melakukan tindakan indisipliner.
BACA JUGA: Desak Direksi Sinar Harapan Batalkan Pemecatan Dua Redaktur
"Bagi saya tidak dan kita tahu tidak ada (tindakan indisipliner Sutarman). Disitulah titik kesewenang-wenangan presiden," kata Margarito Khamis saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (17/1) malam.
Lantas apa yang bisa dilakukan Sutarman secara hukum? Pria asal Ternate, Maluku Utara ini mengatakan secara konstitusional, mantan Kapolri itu dirugikan oleh tindakan kesewenang-wenangan Presiden Jokowi, sehingga secara hukum, Sutarman bisa PTUN-kan putusan presiden tersebut.
BACA JUGA: 4 Oknum Polri dan Satu Karyawan TV Terjerat Narkoba
"Secara hukum yang bisa dilakukan Pak Tarman adalah PTUN-kan putusan presiden. Pak Tarman apakah mau gunakan haknya atau tidak, tetapi secara hukum bila beliau ingin menggunakan, itu cukup beralasan, dan sah secara hukum," tegasnya.
Apakah langkah memperkarakan putusan presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara bisa dilakukan, karena selama ini keputusan memberhentikan dan mengangkat kapolri sering disebut sebagai hak prerogatif presiden? Margarito tegas menyebut pemberhentian dan pengangkatan kapolri oleh presiden bukan hak prerogatif.
"Enggak, gak. Tidak ada prerogatif. Yang namanya prerogatif itu hak kita tidak dibagi kepada siapapun dengan alasan apapun dalam keadaan apapun, itu baru bisa dikatakan prerogatif. Dalam soal ini tidak ada prerogatif, hanya kewenangan itu diberikan kepada beliau (presiden) untuk menominasi, DPR menyetujui. Setelah itu baru presiden menetapkan, jadi dimana prerogatifnya," jelas mantan Staf Khusus Mensetneg 2006-2007 itu.
Ditegaskannya, bahwa presiden hanya bisa menominasi calon kapolri/TNI dan mengusulkannya ke DPR. Sehingga tidak bisa dikatakan itu hak prerogatif karena hak ini dibagi antara presiden dengan DPR. Karena itu, Margaritho menilai Jokowi melakukan kesalahan fatal, dua kesewenang-wenangan sekaligus.
"Pertama memberhentikan Sutarman tanpa alasan yang dapat dinalar secara hukum. Kedua, tidak melantik BG (Budi Gunawan) dengan alasan mengada-ada. Jadi ada dua kesewenang-wenangan sekaligus yang dilakukan oleh presiden. Karena itu, memperkarakan putusan presiden soal kapolri ke PTUN seharusnya ditempuh Sutarman.
"Bagi saya untuk kita bernegara, maka seharusya dan sebaiknya memang Pak Tarman PTUNkan presiden. Ini bukan soal jabatan kapolri, apa alasannya, tidak ada alasan mendesak, tidak ada. Jokowi ingin berhentikan Pak Tarman karena mau angkat BG kan. Ternyata, Sutarman diberhentikan, BG tidak diangkat. Itu artinya dia menggunakan semua ini sebagai alasan dicari-cari, di situ letak kesewenang-wenangan presiden," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Sebut Penundaan Pelantikan Budi Justru Selamatkan Polri
Redaktur : Tim Redaksi