Pak Tjahjo Larang Kendaraan Dinas Diberi Aksesori Tambahan, PNS dan PPPK Jangan Berpakaian Aneh

Senin, 12 Juli 2021 – 23:31 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (ANTARA/HO-Kemenpan RB)

jpnn.com, JAKARTA - Peringatan keras disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo soal penggunaan kendaraan dinas maupun pakaian dinas. Dia menegaskan kepada setiap instansi pemerintah khususnya setiap satuan kerja untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas. 

"Kendaraan dinas harus digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi masing-masing. Bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (12/7).

BACA JUGA: Penjelasan Agnes Soal Penerapan Aturan Baru Pakaian Dinas PNS Pemkot Bogor

Pemasangan aksesori pada kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi instansi menurut Tjahjo merupakan pelanggaran serta bisa dikenakan hukuman disiplin. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pun diharapkan melakukan pengawasan dan penertiban terkait penggunaannya. “Pimpinan satuan kerja yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin juga sebagaimana di dalam PP No. 53/2010 dan PP No. 11/2017,” ujarnya.

Selain kendaraan dinas, penggunaan pakaian dinas oleh ASN baik PNS maupun PPPK juga harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

BACA JUGA: Info Terbaru dari BPKP Tentang Perkembangan Validasi Dugaan Data Fiktif PNS

Selain itu, pakaian dinas untuk pemerintah daerah juga telah diatur dalam Permendagri No. 11/2020. ASN dilarang berpakaian aneh (tidak sopan) sehingga mengundang perhatian publik.

“Seluruh ASN diwajibkan berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pusat dan juga pada instansi masing-masing,” tuturnya.

BACA JUGA: PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021: Ada 3 Pola Karier PNS

Menteri Tjahjo menegaskan upaya penegakan disiplin merupakan kewajiban yang harus terus-menerus dilakukan, termasuk di dalam situasi pandemi saat ini, penerapan sistem kerja baru yang telah ditetapkan didasarkan pada prinsip memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan dilakukan agar ASN dapat beradaptasi sehingga dapat tetap bekerja dengan produktif, sehat, dan aman.

Tjahjo menambahkan, dalam masa pandemi, instansi pemerintah harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan. PPK juga diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai. 

"PPK perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja," pungkas Tjahjo Kumolo. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler