jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan regulasi baru berkaitan dengan jenjang karier PNS.
Regulasi yang tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 itu bertujuan untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Kemendikbudristek untuk Pendidik dan Tendik Non-PNS, Alhamdulillah
"Jadi PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 ini mengatur pola karier PNS yang terintegrasi secara nasional," kata Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja dalam rapat koordinasi dan sosialisasi PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021, Jumat (9/7).
Dijelaskannya, PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 menjadi payung hukum sekaligus pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyusun pola karier secara terstandar. Walaupun di dalam pola karier itu nantinya bisa disesuaikan dengan karakteristik instansi yang bersangkutan.
BACA JUGA: Jangan-Jangan Ada Pejabat KemenPAN-RB Mau Hilangkan Profesi Guru PNS
Aba mengungkapkan, pola karier PNS adalah pola dasar mengenai urutan penempatan atau perpindahan PNS dalam dan antarposisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan.
"Jika pola karier sudah dibangun, maka akan ada jaminan kepastian tentang arah jenjang karier yang bisa ditempuh setiap PNS yang telah memenuhi syarat," terangnya
BACA JUGA: Aiptu Suhardi Dihajar dan Diteriaki Kata-Kata Kasar, Kombes Azis Geram
Kalau pola kariernya jelas, lanjut Aba, maka bisa memberikan ruang seseorang merencanakan sistem kariernya. Jadi setiap PNS tahu betul kariernya ke arah mana.
Aba menguraikan, ruang lingkup pola karier meliputi jenis jabatan, profil PNS, standar kompetensi ASN, dan jalur karier.
Terdapat tiga jenis jabatan yang ditetapkan dalam pola karier, yaitu jabatan pimpinan tinggi (JPT), jabatan administrasi (JA), dan jabatan fungsional (JF).
"Dengan adanya pola karier maka lintasan karier pun terbuka lebar. Hal Ini disebut dengan jalur karier," ucapnya
Jalur karier terangnya, merupakan lintasan posisi jabatan yang bisa dilalui PNS baik pada jenjang jabatan yang setara maupun lebih tinggi.
Dijelaskan, pola karier dapat dilakukan secara horizontal, vertikal, dan diagonal. Pola karier horizontal yaitu perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi. Baik di dalam satu kelompok maupun antarkelompok JA, JF, atau JPT.
Berbeda dengan pola karier horizontal yang bersifat promosi karena perpindahan dilakukan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT.
Sementara untuk pola karier diagonal, jelas Aba, perpindahan dilakukan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF, antarkelompok JA, JF, atau JPT.
“Beragamnya lintasan karier ini menunjukkan sistem karier kita (PNS) sudah makin terbuka. Namun syarat kompetensi tetap menjadi penting,” imbuh Aba.
Pola karier PNS merupakan amanat dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Pola karier dilaksanakan sebagai bagian dari Sistem Manajemen Talenta dan Sistem Informasi ASN.
Dengan diterbitkannya PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021, tambah Aba, setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah wajib menyusun dan menetapkan pola karier di lingkungan instansi masing-masing paling lambat dua tahun sejak PermenPAN-RB ini diundangkan. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad