jpnn.com, JAKARTA - Nilai kelulusan atau passing grade dalam penerimaan CPNS 2019 lebih rendah dibanding tahun 2018.
Berdasar PermenPAN-RB Nomor 24 Tahun 2019 yang diteken MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 11 November 2019, disebutkan nilai PG jalur umum, yakni untuk tes karakteristik pribadi (TKP) sebesar 126, tes intelegensia umum (TIU) 80, dan untuk tes wawasan kebangsaan (TWK) 65.
BACA JUGA: Lulusan FPGMI IAIN Kudus Tidak Bisa Daftar CPNS 2019?
Jika dibandingkan dengan SKD CPNS 2018, maka tahun ini PG untuk jalur umum mengalami penurunan pada TKP. Terutama untuk TKP dan TWK.
Pada tes CPNS 2018, pada tahap SKD, PG untuk TKP mencapai 143, TIU 80, dan TWK 75. Tingginya PG SKD 2018 itu membuat banyak pelamar tidak lolos sehingga akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk mengisi formasi yang lebih dari 50 persen kosong. Yakni menggunakan sistem rangking.
BACA JUGA: BKN Ungkap Upaya Manipulasi Jumlah Pendaftar CPNS 2019
"Passing grade kami turunkan karena pada seleksi penerimaan sebelumnya ada beberapa daerah yang pesertanya tidak ada yang lolos," kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (18/11).
Mantan mendagri itu menyebutkan sudah menerbitkan SK mengenai penyusunan soal dalam rangka seleksi penerimaan CPNS 2019.
BACA JUGA: Penjelasan Tjahjo Kumolo soal Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN
"Yang menyusun soalnya bukan BKN, bukan Kemenpan-RB tapi beberapa perguruan tinggi, soalnya disimpan ada kuncinya," katanya.
Tjahjo menyebutkan, panitia seleksi CPNS 2019 memasukkan soal-soal bahaya laten, soal radikalisme, terorisme, wawasan kebangsaan dalam soal soal itu.
"Itu tes tertulis dulu. Nanti lebih detil di wawancara, kami sudah koordinasi dengan BNPT, Mabes Polri dan MoU dengan 11 kementerian/lembaga," katanya.
Tjahjo juga menjelaskan untuk tahun 2019 ini, pemerintah tidak menerima lagi CPNS tenaga administrasi.
"Karena sudah ada 1,6 juta, nanti mau disisir, karena untuk memenuhi tenaga guru dan perawat saja itu gak cukup tiga tahun, sekarang mengangkat 10 yang pensiun bisa 12. Nah kalo dulu yang pensiun 15, diangkat sepuluh, yang lima honorer, akhirnya numpuk sehingga tidak mengatasi masalah," katanya.
Ia menyebutkan pemerintah juga membuka peluang kepada penyandang disabilitas untuk menjadi PNS. "Kami berikan peluang di semua bidang kecuali hal hal khusus yang memang tidak bisa," kata Tjahjo Kumolo. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo