Pak Yusran Minta Kemenag Tempatkan Kembali Guru PPPK di Pangkep

Kamis, 20 Juni 2024 – 18:30 WIB
Bupati Pangkep Muh. Yusran Lalogau (kiri) saat menemui Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Muh Tonang membahas mengenai penempatan tenaga guru dan penyuluh agama Kemenag di wilayahnya, Kamis (20/6/2024). (ANTARA/HO/Kemenag Sulsel)

jpnn.com - MAKASSAR - Bupati Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Muh. Yusran Lalogau menemui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan Muh Tonang.

Yusran meminta bantuan supaya tenaga guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sudah dirotasi, bisa kembali ditempatkan di Pangkep.

BACA JUGA: 2 PR Besar Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Nasib Non-Database BKN, Oh

"Maksud kedatangan kami menemui Kepala Kanwil Kemenag Sulsel agar mohon kiranya dibantu untuk menempatkan tenaga guru PPPK di wilayah Pangkep," kata Yusran di Makassar, Kamis (20/6).

Dia mengatakan para tenaga guru PPPK di bawah naungan Kemenag tersebut dahulunya banyak mengabdi di daerah-daerah terpencil Kabupaten Pangkep, dan itu sangat membantu pemerintah.

BACA JUGA: Begini Cara Mbak Ita Mempersiapkan Guru Honorer jadi PPPK, Keren nih

Namun, setelah adanya pengangkatan tenaga guru honorer menjadi PPPK, banyak guru-guru itu dirotasi ke kabupaten lainnya.

Yusran mengaku selama ini Pangkep sangat terbantu dengan keberadaan penyuluh dan guru agama honorer binaan Kemenag.

BACA JUGA: Jutaan Honorer Menanti Pendaftaran PPPK 2024, Pak Ahmad Sudah Ceria

Namun, setelah terangkat sebagai PPPK, mereka justru ditempatkan di kabupaten lain.

"Tolong Pak Kakanwil, kalau memang memungkinkan, para PPPK kami yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota dikembalikan. Pangkep sangat membutuhkan tenaga mereka," cakapnya.

Menanggapi hal tersebut, Tonang menjelaskan bahwa kebijakan mengenai mutasi PPPK itu wewenang pusat.

Pihaknya pun mengaku telah melakukan pemetaan PPPK guna mengantisipasi jika sewaktu-waktu regulasi tentang mutasi itu terbit.

“Keputusannya ada di sekjen. Kami telah lakukan pemetaan pegawai (PPPK). Bilamana regulasinya telah terbit, maka rotasi segera kami lakukan, minimal kami kembalikan ke tempat mereka dahulu honor,” kata Tonang.

Menurut dia, posisi PPPK tidak bisa disamakan statusnya dengan PNS yang tidak boleh mutasi dalam kurun waktu 10 tahun sejak terangkat.

Komitmen itu dituangkan dalam pakta integritas yang mereka tandatangani pada saat pengambilan sumpah.

“Jadi, kuncinya ada pada regulasi, pak. Jika terbit, maka PPPK ini bisa kita rotasi. Beda dengan PNS yang sudah menandatangani pakta integritas tidak boleh pindah dalam waktu 10 tahun,” ucap Tonang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   guru PPPK   guru honorer   Yusran   Pangkep   Kemenag  

Terpopuler