Pak Yusuf akan Mengusulkan Honorer Lama Diangkat jadi PPPK 

Rabu, 08 Juni 2022 – 01:30 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf. ANTARA/HO-Pokja Pemkot Tasikmalaya

jpnn.com, TASIKMALAYA - Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Muhammad Yusuf menyampaikan kabar baik bagi honorer yang masa kerjanya sudah lama. Dia akan segera mengusulkan honorer yang masa kerjanya sudah lama tersebut diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Menurut Yusuf, hal ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap bakti para honorer yang sudah lama bekerja. "Insyaallah ini sedang penataan. Kami mau coba mengusulkan, jadi tidak ada lagi tenaga honorer," kata Pak Yusuf kepada wartawan di Tasikmalaya, Selasa (7/8). 

BACA JUGA: 19 Ribu Guru Lulus PG Belum Bisa Diangkat PPPK Tahun Ini?

Dia menuturkan sejumlah pekerja berstatus honorer di berbagai dinas lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya masih cukup banyak. Menurut dia, mereka mengharapkan adanya pengangkatan menjadi PPPK.

Selama ini, kata dia, ada tenaga honorer yang bekerja sampai puluhan tahun, tetapi status kerjanya belum bisa menjadi PPPK karena berbagai hal. Oleh karena itu, kata dia, masalah seperti ini akan menjadi perhatian Pemkot Tasikmalaya.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Angkat Ribuan Guru Honorer Jadi PPPK di Jateng

"Saya sudah minta boleh enggak kami mengusulkan untuk menjadi PPPK, bisa saja, tergantung kemampuan keuangan daerah kita," katanya.

Menurutnya, selama ini seleksi pengangkatan untuk PPPK kebanyakan untuk formasi kesehatan, pendidikan, dan pertanian. 

BACA JUGA: Komisi II DPR Dukung Honorer Diprioritaskan jadi PPPK atau ASN, Singgung Solusi Lain

Namun, kata dia, untuk formasi lainnya di berbagai dinas tidak ada kuota untuk pengangkatan PPPK.

Jika selama ini hanya penerimaan PPPK pada dinas itu saja, kata dia, bagaimana nasib mereka di dinas lain yang memiliki hak sama agar status kerjanya bisa jadi PPPK.  "Sekarang yang di dinas-dinas lain bagaimana, apa upayanya supaya mereka bisa juga diangkat menjadi PPPK,” katanya.

Jika usulan seluruh honorer bisa diangkat menjadi PPPK, kata dia, maka aturan lama mengabdinya harus jelas. 

Misalnya, sudah menjadi honorer selama 10 tahun, sedangkan yang di bawah itu atau masih baru tidak bisa diusulkan.

"Honorer diambil yang masa kerjanya misalkan 10 tahun ke belakang, yang baru-baru tidak usah. Yang baru masa diangkat, karena masih banyak honorer sukwan kita ini yang belum terangkat," pungkas Pak Yusuf. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler