19 Ribu Guru Lulus PG Belum Bisa Diangkat PPPK Tahun Ini?

Selasa, 07 Juni 2022 – 23:01 WIB
Para pengurus forum GLPG PPPK semringah. Foto dokumentasi GLPG PPPK for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPG PPPK) Meisi Lukitasari mengungkapkan hasil dengan pejabat Kemendikbudristek pada 6 Juni.

Dari audiensi bersama Sesditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani terungkap ada sebanyak 19 ribu peserta yang belum bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA: Politikus Ini Bandingkan Anies dengan Ahok Dalam Penanganan Honorer, Jauh Banget

Penyebabnya, karena kuota PPPK guru untuk mata pelajaran (mapel) tidak sebanding dengan jumlah peserta lulus seleksi.

"Dari 193.954 guru lulus PG terdapat 19 ribu orang yang belum bisa diangkat tahun ini. Mereka adalah guru-guru untuk mapel tertentu yang menumpuk dan memang tidak bisa dipetakan," terang Meisi kepada JPNN.com, Selasa (7/6).

BACA JUGA: Hampir 4.000 Honorer di Kota Ini Terancam Dirumahkan pada 2023

Dia mencontohkan bahasa Inggris yang jumlah gurunya sudah terlalu banyak sehingga melebihi kebutuhan.

"Nah, kawan-kawan ini harus menunggu giliran diangkat," beber Meisi Lukitasari.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Angkat Ribuan Guru Honorer Jadi PPPK di Jateng

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim memastikan 193.954 guru lulus PG jadi prioritas I dalam seleksi PPPK 2022.

Prioritas tersebut, lanjutnya, sebagai amanah PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Nadiem mengatakan pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleki PPPK 2022.

Dia menjelaskan pada pasal 32 bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi 2021.

Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Ribuan Honorer di DKI Waswas Bila Dialihkan ke Outsourcing 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler