Pakai Ijazah Palsu saat Seleksi CPNS, Oknum PNS Ini Masuk Bui

Selasa, 28 Mei 2024 – 08:37 WIB
Pihak Kejari Tanjungbalai melakukan pemeriksaan terhadap MOG terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan ijazah dalam penerimaan calon PNS tahun anggaran 2018, di Tanjungbalai, Senin (27/5/2024). ANTARA/HO-Kejari Tanjungbalai.

jpnn.com, TANJUNGBALAI - Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menetapkan oknum PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kota setempat berinisial MOG sebagai tersangka.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan ijazah saat seleksi CPNS tahun anggaran 2018.

BACA JUGA: Istimewa, Ratusan Honorer K2 Resmi Mengantongi NIP CPNS 2024

"Penyidik telah memenuhi dua alat bukti yang sah dan juga ditemukan dua alat bukti yang dilakukan oleh MOG," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai Andi Sahputra Sitepu dihubungi dari Medan, Senin (27/5).

Andi menjelaskan berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah Kota Tanjungbalai telah diperoleh adanya kerugian negara sebesar Rp 278.192.950.

BACA JUGA: Disebut Rutin Minta Rp 50 Juta untuk Skincare, Andi Tenri Cucu SYL Berkata Begini

Jaksa penyidik menjerat MOG dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.

Tersangka pun langsung ditahan untuk 20 hari ke depan dan telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai.

BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri Muncul Satu Kejanggalan Lagi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Selanjutnya penyidik segera melakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa peneliti untuk dipelajari apakah berkas tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilakukan penuntutan," kata Andi.

Sebelumnya tersangka MOG karena bisa bekerja di kantor dinas tersebut, telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2018.

Andi menyebut untuk memenuhi dokumen administrasi persyaratan seleksi menggunakan ijazah beserta transkrip nilai sarjana teknik sipil dari salah satu universitas ternama di Sumatera Utara.

Namun ijazah dan transkrip nilai tersebut diperoleh tersangka tidak melalui proses pendidikan formal, sebagaimana mestinya.

"Pihak universitas menerangkan ijazah dan transkrip nilai itu tidak pernah dikeluarkan dan bukan produk dari universitas tersebut, sehingga bisa dipastikan ijazah palsu," ucapnya.

Oleh karena itu, pihak Kejari Tanjungbalai masih melakukan pengembangan terkait penyalahgunaan ijazah palsu itu.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler