Disebut Rutin Minta Rp 50 Juta untuk Skincare, Andi Tenri Cucu SYL Berkata Begini

Selasa, 28 Mei 2024 – 08:26 WIB
Ilustrasi - Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com, JAKARTA - Cucu Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang (Bibie) membantah membeli produk perawatan kecantikan alias skincare pakai uang dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan kasus SYL, salah satu saksi, mantan Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Gempur Aditya mengungkap eks ajudan SYL, Panji Harjanto pernah meminta uang hingga Rp 50 juta secara rutin untuk membiayai perawatan kecantikan anak SYL, Indira Chunda Thita dan cucu SYL, Bibie.

BACA JUGA: Kemal Redindo Anak SYL Cawe-Cawe di Kementerian, Dengarlah Pengakuannya

"Saya dan ibu saya membayar sendiri untuk melakukan perawatan kecantikan," kata Bibie saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5).

Bibie mengatakan dirinya sama sekali tidak pernah meminta penggantian pembayaran uang untuk perawatan kecantikan dirinya ataupun Thita selaku ibunya.

BACA JUGA: Jampidsus Kejagung Diintai Pasukan Antiteror, Dahlan Iskan Ikut Tegang, Singgung Purnawirawan Jenderal

Waakin, Bibie mengaku pernah ditawari oleh mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Sukim Supandi agar menghubungi Sukim apabila membutuhkan sesuatu.

"Dia bilang kalau butuh apa-apa kasih tahu saja," tuturnya.

BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri Muncul Satu Kejanggalan Lagi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kendati demikian, cucu SYL itu mengatakan tidak pernah meminta biaya perawatan kecantikan dirinya dan Thita ke Sukim.

Dia juga mengaku tidak pernah ada permintaan kepada Sukim untuk pembelian barang-barang lainnya, seperti telepon genggam ataupun tiket pesawat, yang sempat disebutkan oleh saksi lainnya di Kementan, yakni Protokol Mentan era SYL, Rininta Octarini.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya di Kementan, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ant/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler