Pakai Jasa Artis, Online Shop Ini Jual Kosmetik Palsu

Kamis, 06 Desember 2018 – 06:54 WIB
Kosmetik palsu yang dijual online shop ke berbagai kota. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar industri kosmetik, obat dan alat kesehatan palsu.

Produk kosmetik palsu yang telah memiliki ribuan pelanggan ini telah beredar di sejumlah kota besar.

BACA JUGA: BPOM Kepri Amankan Kosmetik Senilai Rp 696 Juta

Industri kosmetik palsu yang telah berproduksi selama dua tahun di Kabupaten Kediri ini akhirnya dibongkar Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dalam penggerebekan lokasi industri illegal ini, polisi menangkap seorang wanita pemilik industri berinisial KIL dan menyita barang bukti ribuan produk kosmetik, obat, dan alat kesehatan palsu.

BACA JUGA: Puluhan Ribu Kosmetik Ilegal Diamankan BPOM dari Pasar Avava

Bahkan pemasaran kosmetik ilegal beromset Rp 300 juta per bulan, ini juga memanfaatkan sejumlah artis dan publik figur.

Sejumlah publik figur dan artis yang menjadi endorse produk kosmetik palsu ini di antaranya berinial VV , NR, NK, DJB, NM, dan DK.

Tersangka KIL yang masih berusia 26 tahun ini, telah memproduksi kosmetik tanpa izin dan tanpa melalui uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini dengan merek Derma Skin Care (DSC) Beauty.

BACA JUGA: Ojek Tertipu Pedagang Online Shop

"Kosmetik yang diproduksi dengan mencampur bahan campuran berbahaya di rumahnya," ujar Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, Dir Reskrimsus Polda Jatim.

Produk terkenal yang dipalsukan dengan menggunakan bahan campuran berbahaya ini juga diproduksi oleh tersangka.

Sejumlah merek terkenal di antaranya, Marcks Beauty Powder, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Mustika Ratu, Vasseline, Sriti dan produk lainnya.

Produk palsu itu dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty.

Pemasaran produk palsu yang memanfaatkan sejumlah artis dan publik figur ini dipromosikan melalui media sosial, seperti Instagram.

"Produk kosmetik palsu ini dibanderol harga mulai Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu per paketnya. Dalam sebulan, produk kosmetik palsu ini bisa terjual sebanyak 750 paket, di Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar," ungkap Kombes Ahmad.

Akibat perbuatannya, tersangka KIL dijerat pasal 197 junto pasal 106 Undang Undang nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dan diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjual OL Shop Tega Tipu Ojek Online


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler