jpnn.com, BALIKPAPAN - Abdul Hamid (30) kena batunya gara-gara melawan polisi yang berpakaian preman.
Pengedar narkoba itu dibanting oleh polisi karena melawan saat hendak ditangkap, Selasa (25/7).
BACA JUGA: Terbongkar, Mesin Pemoles Sepatu untuk Seludupkan 256 Kg Sabu-sabu
Akibatnya, pria berponi lempar itu hanya merintih kesakitan saat digelandang ke Mapolsek Balikpapan Barat.
Awalnya, Abdul bersembunyi di salah satu dermaga kapal di Kelurahan Baru Tengah RT 7, Kecamatan Balikpapan Barat.
BACA JUGA: Polisi Pesan Sabu-Sabu, Yang Datang Malah 2 Wanita
Dia harus bersembunyi karena sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO).
Abdul termasuk licin. Beberapa kali dia berhasil mengelabui petugas.
BACA JUGA: Lihatlah, Ekspresi Warga Malaysia Dituntut Mati di PN Putussibau
Selain itu, dia juga membawa senjata tajam. Hal itu membuat petugas berhati-hati.
"Pelaku melakukan perlawanan ketika akan diringkus. Petugas yang sigap dengan kemampuan bela diri judo langsung melakukan upaya pelumpuhan," terang Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa, Rabu (26/7).
Setelah berhasil melumpuhkan Abdul, polisi mendesak bandar narkoba itu untuk menunjukkan tempat menyembunyikan barang haram.
Petugas menemukan beberapa barang bukti di rumah Abdul.
Di antaranya, satu set alat isap, timbangan digital, seratus plastik bening, dan uang tunai Rp 600 ribu.
Petugas juga mengamankan sebilah badik yang disimpan di tas warna cokelat.
"Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pengedar berinisial AK yang sebelumnya sudah kami tangkap. Jadi, AH (Abdul Hamid) ini diduga memiliki peran sebagai pemasok sabu-sabu," ungkapnya.
Abdul dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951 terkait sajam dan Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (rdh/rsh/k15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipergoki Istri, Suami Buru-Buru Benerin Celana di Depan Anak Tiri
Redaktur & Reporter : Ragil