Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, ini Penjelasan MenPAN-RB

Jumat, 04 Mei 2018 – 12:18 WIB
Ilustrasi mobil dinas anggota Dewan. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2018. Hanya saja Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur masih akan melihat aturannya.

Dijelaskan Asman, mengacu Permen PAN-RB No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja yang sudah 12 tahun berlaku, semua kendaraan dinas dilarang penggunaannya selain dinas. Aturan inilah yang kemungkinan bakal direvisi.

BACA JUGA: Soal Cuti Lebaran, Ketua DPR: Makin Lama Makin Baik

"Ada beberapa poin yang tidak cocok lagi (di Permen itu). Misalnya ada mobil operasional, mobil dinas yang melekat pada pejabat. Nanti kami coba kategorikan," ucap Asman di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (4/5).

Sebagai contoh, lanjutnya, ada pegawai golongan bawah mau pulang pakai motor, atau bus operasional kantor, apakah itu tidak boleh digunakan? Poin-poin inilah menurutnya yang akan ditinjau kembali.

BACA JUGA: Mobil Dinas Boleh Dipakai Lebaran, Sandiaga: Pantes gak?

"Saya mau coba membantu pegawai-pegawai yang rendah itu. Misalnya yang beli tiket enggak dapat. Tiba-tiba satu keluarga enggak bisa pulang kampung. Dia cuman punya motor. Saya sedang memikirkan ada solusinya. Bagi pegawai rendah tapi ya. Bagi pejabat enggak," tutur Asman.

Karenanya KemenPAN-RB akan mengkaji apakah bus operasional yang ada di masing-masing instansi boleh digunakan saat mudik Lebaran atau tidak. Dia berharap bila itu dibolehkan, maka tidak ada aturan yang dilanggar.

BACA JUGA: Rencana Evaluasi Cuti Lebaran, Menhub Siapkan Antisipasi

"Tapi khusus untuk bus operasional saja. Supaya pegawai yang niatnya pulang pakai motor, difasilitasi pakai bus. Itu saja niat saya, untuk pegawai rendah. Bukan pejabat eselon empat ke atas. Eselon empat ke bawah," ucap politikus PAN itu.

Sedangkan bagi pegawai eselon IV ke atas yang memiliki mobil dinas yang melekat pada pribadinya untuk dipakai saat dinas, itu tetap dilarang menggunakannya di luar kepentingan dinas. Dalam waktu dekat, aturannya akan diputuskan KemenPAN-RB.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan Terbaru Puan Maharani soal Cuti Lebaran 2018


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler