jpnn.com - PALU - Mahasiswa di salah satu penguruan tinggi negeri di Kota Palu berinisial SF, 19 terpaksa harus berurusan dengan polisi karena terlibat dugaan tindak pidana pencabulan, Rabu (25/9) kemarin. SF diduga mencabuli mantan pramugari Batavia Air WS, 21.
Kasatreskrim Polres Palu, AKP Yoseph Adi Rahmat Sudrajat mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan pelaku (SF,red) terjadi Rabu (18/9) lalu sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Bali, Kelurahan Lolu, Kecamatan Palu Timur.
BACA JUGA: Jadi Calo CPNS, PNS Diberi Waktu Sebulan
Menurut Yoseph, aksi pencabulan pelaku diketahui menggunakan sepeda motor. Dimana, pelaku menjalankan aksi bejatnya itu ketika malam hari di jalan yang terlihat sunyi seperti di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Bali.
"Sebelumnya, pelaku ini memang sudah membuntuti korban sejak korban melintas di Jalan Woodward. Setelah korban masuk untuk melintasi Jalan Bali pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan memegang paha korban," terang Yoseph kepada sejumlah Wartawan di ruang kerjanya.
BACA JUGA: Mayat Balita tanpa Kepala Ditemukan di Gowa
Dijelaskan Yoseph, saat itu korban saat itu mengenakan rok mini. Dan setelah pelaku berhasil melancarkan aksinya, pelaku terjatuh bersama korban. Sontak setelah terjatuh pelaku kabur lalu meninggalkan korban bersama hand phone milik pelaku yang juga terjatuh dan ditinggalkan di TKP.
Sementara korban yang masih merasa kesakitan pasca terjatuh, melihat pelaku kabur kemudian bangkit dan juga langsung meninggalkan TKP menuju ke tempat tinggalnya dengan membawa hand phone milik pelaku yang tertinggal tersebut.
BACA JUGA: Polisi Kesulitan Ungkap Penyerang Bercadar di SMK 6
"Mungkin merasa sudah baikan pada tanggal 20 September lalu korban membuat laporan ke Polres, menerima laporan itu anggota langsung kita sebar dan melalui hand phone milik pelaku yang ditunjukkan korban ke penyidik itu menjadi alat bantu dan anggota berhasil membekuk pelaku dengan tanpa perlawanan, kemarin," ungkap Yoseph.
Sementara itu, tambah Yosep, berdasarkan keterangan pelaku. Pelaku mengaku khilaf atas apa yang dilakukannya kepada korban. Pelaku mengaku salah dan siap untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya serta siap untuk dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku dengan apa yang diperbuat oleh pelaku. Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 (satu) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara," pungkas Yoseph. (opn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Sabu di Lipatan STNK
Redaktur : Tim Redaksi