jpnn.com, PRABUMULIH - Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan mantan anggota KPU Kota Prabumulih Andre Swantana ST sebagai tersangka.
Andre resmi memakai baju atau rompi tahanan Kejari karena diduga terlibat tindak pidana korupsi suap pengaturan suara Pileg Kota Prabumulih 2019.
BACA JUGA: Pelaku Penculikan Dua Bocah di Prabumulih Ternyata Siswa SLB
Kajari Prabumulih melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH mengatakan dari hasil penyidikan yang dilakukan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan anggota KPU Prabumulih tahun 2019 tersebut sebagai tersangka.
Anjasra menjelaskan kerangka perkara yang menjerat tersangka, yakni pada 2019, melalui saksi berinisial BH menjanjikan calon anggota DPR RI berinisial Dr. EF TY dapat mencairkan sebanyak 20 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara di Prabumulih.
BACA JUGA: Komisi II Meminta KPU Segera Tetapkan Waktu Kampanye
“Satu suara itu dihargai sebesar Rp 20 ribu, sehingga total uang Rp 400 juta, tetapi hanya diberikan Rp 350 juta yang diterima oleh tersangka di komplek Pertamina Prabumulih,” ungkap Anjasra Karya.
Atas perbuatannya tersebut, Andre Swantana dijerat dengan sangkaan Pasal alternatif yakni 5 ayat 2 atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Istri Tidur, Herman Tergoda Melihat Tubuh Putri Kandung, Astagfirullah!
“Saat ini tersangka tersebut, telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kota Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Anjasra. (oganilir.co/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa Sukabumi Berasa Hingga Pangandaran, BMKG Beri Peringatan Keras
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha