75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Begini Reaksi Pakar Hukum Pidana

Minggu, 16 Mei 2021 – 11:01 WIB
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengatakan penonaktifan 75 pegawai KPK merupakan kewenangan pimpinan lembaga antirasuah tersebut dalam melaksanakan Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan pelaksananya.

“Namun demikian, ada ketentuan normatif yang hendaknya juga diperhatikan, yakni putusan MK Nomor 70 Tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK,” kata Suparji melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

BACA JUGA: KPK Pastikan Pembebastugasan 75 Pegawai tak Mengganggu Kinerja

Dia mengatakan dengan diberlakukan Undang-Undang KPK yang baru, lembaga antirasuah itu masih bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Mulai dari bupati hingga menteri. Melihat fakta tersebut berarti KPK lemah tidak sepenuhnya benar karena masih berdaya dan bertaji,” kata Suparji.

BACA JUGA: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Mahasiswa Aceh Ucapkan Kalimat Menohok ke Firli Bahuri

Oleh sebab itu, lanjut Akademisi Universitas Al-Azhar tersebut, saat ini tidak perlu lagi meratap terus memainkan isu pelemahan KPK. Akan lebih baik mendorong KPK agar tetap produktif dalam memberantas korupsi.

Terkait dengan peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu merupakan salah satu kewenangan dari pimpinan KPK dalam melaksanakan Undang-Undang KPK serta peraturan pelaksananya terkait dengan peralihan status pegawai.

BACA JUGA: Suparji Ahmad Tegaskan KPK Masih Berdaya dan Bertaji

“Tentunya proses peralihan tersebut diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan. Perlu dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujar dia.

Jika pihak yang menerima keputusan tersebut merasa dirugikan dan berpendapat adanya peraturan dan asas umum pemerintahan yang dilanggar, dapat diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.(Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler