MA Tolak PK PT Antam Terkait Kasus dengan Budi Said

Minggu, 17 September 2023 – 23:23 WIB
Ilustrasi - Mahkamah Agung menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Antam terkait kasus dengan Budi Said.Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang (ANTAM), terkait permasalahan jual beli emas dengan pengusaha asal Surabaya Budi Said.

Salinan putusan PK Mahkamah Agung dimuat di laman resmi MA dengan nomor putusan 554 PK/PDT/2023.

BACA JUGA: Ajukan Kasasi, Marsem berharap MA Tegakkan Keadilan

"Amar putusan tolak," demikian bunyi putusan dari laman resmi MA sebagaimana dilihat pada Minggu (17/9).

Dalam salinan putusan disebutkan tanggal putus 12 September 2023.

BACA JUGA: MA Diminta Berantas Oknum Pengurus & Kurator Mafia Pailit

Usia perkara 62 hari, lama memutus 57 hari.

Pemohon Peninjauan Kembali (PK) adalah PT Aneka Tambang Tbk (disingkat PT. Antam Tbk) diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama.

BACA JUGA: Hakim MA Diminta Perberat Hukuman Mafia Tanah demi Efek Jera

Pihak termohon peninjauan masing-masing Budi Said dan Eksi Anggraeni. Sementara para turut termohon PK yakni Endang Kumoro dan kawan-kawan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis DR. Yakup Ginting, SH., C.N, MKn.

Anggota Majelis 1 Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab, SH., MH.

Anggota Majelis Hakim 2 Dr. Nani Indrawati S.H., M.HUM dan Panitera Pengganti Prasetyo Nurgoho SH, MH.

Dalam salinan juga disebutkan Pengadilan Pengaju Surabaya dengan nomor perkara pengadilan tingkat I: 158/PDT.G/2020/PN.SBY.

Nomor surat pengantar: W14.U1/25945/HK.02/12/2022. Jenis permohonan PK, jenis perkara PDT. Klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Kasus ini berawal saat Budi Said membeli emas dari PT Antam sebanyak 7 ton pada pada 2018.

Budi Said merasa baru menerima sebanyak 5.935 kg.

Dia lantas menggugat sejumlah pihak karena merasa dirugikan.

Yakni, PT Antam (Tergugat I), Endang Kumoro (Tergugat II), Misdianto (Tergugat III), Ahmad Purwanto (Tergugat IV) dan Eksi Anggraeni (tergugat V).

Gugatan Budi Said dimenangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tetapi pada tingkat banding dia kalah.

Budi lantas menempuh kasasi dimana kemudian oleh Mahkamah Agung kasasi dikabulkan.

MA dalam putusan kasasi menyatakan tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh tergugat II, tergugat III dan tergugat IV.

Menghukum tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada penggugat.

"Apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram, maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," ujar juru bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro pada Juli 2022 lalu.

Terhadap putusan tersebut PT Antam lantas mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke MA pada akhir Maret lalu hingga kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan putusan PK pada 12 September 2023 dengan amar putusan tolak. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sebut Istri dan Anak Sekretaris MA Menolak Diperiksa


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler