jpnn.com - JAKARTA - Dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Islam Indonesia, Ridwan HR mengatakan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan masuk dalam kualifikasi penyelenggara negara. Hal ini didasarkan pada kualifikasi penyelenggara dalam administrasi negara.
Ridwan menjelaskan kualifikasi penyelenggara negara dalam administrasi negara dilihat dari dua hal. Pertama, apakah yang bersangkutan duduk dalam sebuah struktur lembaga publik. Kedua, apakah yang bersangkutan mendapatkan tunjangan atau gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BACA JUGA: Pimpinan Tidak Lima Orang, Fungsi KPK Tetap Bisa Jalan
"Dalam konteks ini Budi Gunawan masuk dalam kualifikasi pejabat publik sehingga masuk dalam kategori penyelenggara negara," kata Ridwan kepada wartawan, Sabtu (14/2).
Selain itu, Ridwan menambahkan Budi Gunawan masuk dalam kategori penegak hukum. Karena, institusi tempat Budi Gunawan bernaung adalah institusi penegak hukum. "Sehingga atribut penegak hukum juga melekat pada dirinya," ujarnya.
BACA JUGA: Ini Waktu Eksekusi Mati Gelombang Kedua
Dikatakan Ridwan, dalil kuasa hukum Budi Gunawan dalam permohonan praperadilan soal Budi Gunawan tidak masuk ke dalam kualifikasi penegak hukum karena dalam jabatannya sebagai Karobinkar hanya berhubungan dengan internal kepolisian keliru.
Ridwan menuturkan jabatan Budi Gunawan sebagai Karobinkar memiliki fungsi dan peran membantu kelancaran fungsi-fungsi kepolisian. "Di mana kepolisian adalah merupakan salah satu institusi publik," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Kader PDIP Ingatkan Jokowi Tak Langgar Konstitusi Terkait BG
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Tahu Ada Nama Calon Baru Kapolri dari Media
Redaktur : Tim Redaksi