Pakar: BG Masuk Dalam Kualifikasi Penyelenggara

Sabtu, 14 Februari 2015 – 10:57 WIB
Komjen Budi Gunawan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Islam Indonesia, Ridwan HR mengatakan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan masuk dalam kualifikasi penyelenggara negara. Hal ini didasarkan pada kualifikasi penyelenggara dalam administrasi negara.

Ridwan menjelaskan kualifikasi penyelenggara negara dalam administrasi negara dilihat dari dua hal. Pertama, apakah yang bersangkutan duduk dalam sebuah struktur lembaga publik. Kedua, apakah yang bersangkutan mendapatkan tunjangan atau gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BACA JUGA: Pimpinan Tidak Lima Orang, Fungsi KPK Tetap Bisa Jalan

"Dalam konteks ini Budi Gunawan masuk dalam kualifikasi pejabat publik sehingga masuk dalam kategori penyelenggara negara," kata Ridwan kepada wartawan, Sabtu (14/2).

Selain itu, Ridwan menambahkan Budi Gunawan masuk dalam kategori penegak hukum. Karena, institusi tempat Budi Gunawan bernaung adalah institusi penegak hukum. "Sehingga atribut penegak hukum juga melekat pada dirinya," ujarnya.

BACA JUGA: Ini Waktu Eksekusi Mati Gelombang Kedua

Dikatakan Ridwan, dalil kuasa hukum Budi Gunawan dalam permohonan praperadilan soal Budi Gunawan tidak masuk ke dalam kualifikasi penegak hukum karena dalam jabatannya sebagai Karobinkar hanya berhubungan dengan internal kepolisian keliru.

Ridwan menuturkan jabatan Budi Gunawan sebagai Karobinkar memiliki fungsi dan peran membantu kelancaran fungsi-fungsi kepolisian. "Di mana kepolisian adalah merupakan salah satu institusi publik," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Kader PDIP Ingatkan Jokowi Tak Langgar Konstitusi Terkait BG

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Tahu Ada Nama Calon Baru Kapolri dari Media


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler