Pakar: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Pemilu

Jumat, 23 Februari 2024 – 15:48 WIB
Warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 di TPS 035, Kampung Curug, Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/2). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dosen FISIP Universitas Bung Karno Faisal Chaniago mengatakan hak angket berfungsi untuk mengawasi kinerja eksekutif dan lembaga terkait.  Karena itu, tidak tepat digunakan untuk menggagalkan pemilu.

“Hak angket berfungsi untuk mengawasi eksekutif dan lembaga terkait lain. Tidak bisa menggagalkan hasil pemilu. Ranah hukum kecurangan pemilu ada di Bawaslu dan MK,” katanya di Jakarta.

BACA JUGA: Sekjen PKS: Hak Angket Lebih Menarik daripada ke MK yang Ada Pamannya

Dia menjelaskan, apabila laporan sudah diterima Bawaslu, maka akan dilakukan penyelidikan.

Bilamana ditemukan kecurangan, maka nantinya Bawaslu yang akan menentukan. Mulai dari Pemungutan Suara Ulang hingga Pemungutan Suara Lanjutan.

BACA JUGA: Soal Hak Angket Pemilu 2024: Ternyata PDIP Tak Bisa Jalan Tanpa Koalisi Perubahan

“Soal keputusan kemenangan ada pada MK. MK yang punya domin soal ini,” tegasnya.

Mengenai wacana hak angket, Faisal menerangkan, merupakan upaya yang dilakukan oleh pihak yang tidak bisa menerima kekalahan.

BACA JUGA: Tempat Sengketa Pemilu di MK, Bukan Hak Angket yang Berlarut-larut

Padahal, saat ini masyarakat masih menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penghitungan suara.

“Mereka tidak siap terima atas kekalahan. Mereka belum siap dalam berdemokrasi. Menang kalah dalam pemilu itu wajar. Kalau masyarakat siap. Yang tidak siap itu elite politik. Masyarakat akhirnya bisa bosan melihat tingkah laku elite yang tidak profesional,” tutupnya.

Sebelumnya, capres Ganjar Pranowo mengatakan bahwa hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu.

Ganjar megungkapkan, hak angket, yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024.

Pelaksanaan pilpres diduga sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/2). (dil/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler