jpnn.com - JAKARTA-- Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, sidang kode etik yang digelar oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto tidak sah secara undang-undang karena digelar secara terbuka. Sejak awal seharusnya sidang itu digelar tertutup.
"Saya sudah sampaikan sejak awal jika sidang MKD itu bersifat rahasia dan dirahasiakan. Sehingga harus tertutup," kata Margarito melalui siaran pers, Rabu (9/12).
BACA JUGA: Menteri Agama Yakin Keinginan Donald Trump Tak Akan Terwujud di AS
Margarito menjelaskan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 sudah dipaparkan dengan jelas mekanisme dan tata cara menggelar sidang MKD.
Sehingga sidang MKD yang menghadirkan Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tidak sah karena dilakukan secara terbuka.
"Ini tidak sah karena memang aturannya tertutup. Tapi biarkan berjalan dulu nanti baru diputuskan di akhir. Tapi memang prinsipnya tidak sah," tegas Margarito.
Margarito mengatakan, sidang MKD bukan hanya mengganggu konstitusi tapi juga akan berbuntut panjang. Khususnya hubungan antar lembaga kepresidenan dan DPR.
"DPR lembaga sendiri, presiden lembaga sendiri, dan hubungannya ada. Dengan kasus ini nantinya hubungan keduanya merenggang," katanya. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Jaksa Agung: Kalau Makan Bubur Panas Jangan dari Tengah
BACA JUGA: Jangan Sampai Papa Minta Saham Kaburkan Kepentingan Indonesia di Freeport
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum PGRI Ingatkan Guru Jangan Terprovokasi Surat Menteri Yuddy
Redaktur : Tim Redaksi