jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa dua saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Panji Gumilang.
Panji Gumilang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yang juga tersangka penistaan agama.
BACA JUGA: Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Naik Penyidikan
“Hari ini agenda pemeriksaan saksi awal terkait yayasan inisial MA dan MS,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/8).
Pemeriksaan saksi dilakukan setelah sebelumnya penyidik menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Rabu (16/8).
BACA JUGA: Lagu Pengkhianat Karya Prananda Prabowo, tentang Jokowi atau Budiman Sudjatmiko?
Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan kasus dugaan TPPU atas nama Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Hasil gelar perkara, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tidak hanya mengusut dugaan TPPU saja, tetapi juga korupsi Dana BOS atas nama Panji Gumilang.
BACA JUGA: Pria Ini Menganiaya Putri Kandung, Gagang Sapu Sampai Patah, Ya Tuhan
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya.
Penyidik juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening yang sudah dihentikan sementara.
“Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan Dana BOS,” ucap Brigjen Whisnu.
Dalam penyidikan ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam