jpnn.com, JAKARTA - Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menambah jumlah profesor hukum bisnis yang dimilikinya.
Yetty Komalasari Dewi, pakar hukum bisnis FHUI akan dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Bisnis pada Rabu besok (16/8).
BACA JUGA: Selamat, Andy Noorsaman Sommeng Dinobatkan sebagai Guru Besar Tetap FTUI
“Sudah menerima keputusan pengangkatan dari Menteri sejak 5 Mei 2023,” kata Yetty dalam keterangan, Selasa (15/8).
Parulian Paidi Aritonang, Dekan FHUI mengonfirmasi pengangkatan Yetty sebagai bagian dari komitmen FHUI terus meningkatkan mutu akademik.
BACA JUGA: Konsisten Meneliti Pisang, Penerima IRN Dikukuhkan Sebagai Guru Besar ITB
“Saat ini FHUI menyiapkan banyak Guru Besar dan akselerasi doktor di kalangan dosen. Kami berupaya FHUI makin maju,” kata Parulian.
Dia menegaskan pengangkatan Yetty akan menambah jumlah Guru Besar pada Bidang Studi Hukum Ekonomi dan Teknologi.
BACA JUGA: Penyebab 30 Kapal Terbakar di Pelabuhan Jongor Tegal
Yetty menjabat Ketua Bidang Studi Hukum Ekonomi dan Teknologi, dan Ketua Legal Center for International Trade and Investment (LCITI) FHUI.
Yetty memulai kariernya sebagai dosen di FHUI pada tahun 2000.
Sebelumnya dia juga pernah bertanggung jawab sebagai Ketua Unit Penjaminan Mutu Akademik (2018-2019), Ketua Sub Program Kelas Khusus Internasional (2016-2017), Ketua Sub Program Doktor (2014-2016), dan Kepala Sekretariat Pimpinan merangkap Sekretaris Fakultas (2006-2008).
Studi sarjana hukum dituntaskan Yetty di FHUI pada tahun 1993, dilanjutkan dengan meraih gelar Master of Legal Institution dari University of Wisconsin-Madison, Amerika Serikat pada tahun 2003.
Gelar doktor ilmu hukum diraih Yetty di FHUI pada tahun 2011.
Yetty termasuk akademisi yang produktif menulis buku. Beberapa judul yang dia hasilkan sebagai penulis tunggal antara lain Hukum Persekutuan di Indonesia: Teori dan Kasus; Urgensi dan Kepentingan Indonesia dalam Pembentukan Investment Court System dalam Perjanjian Investasi Internasional; serta Pemikiran Baru Tentang Commanditaire Vennotschap (CV): Studi Perbandingan KUHD dan WvK Serta Putusan Pengadilan Indonesia dan Belanda. (rhs/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lelaki Ini Tak Bisa Menahan Nafsu Melihat Wanita Bule Berpakaian Seksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi