jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Adminitrasi Negara Universitas Bengkulu Beni Kurnia Ilahi mengatakan Mahkamah Agung (MA) bisa memberhentikan sementara (menonaktifkan) Hasbi Hasan dari jabatannya sebagai Sekretaris MA.
Hal itu harus dilakukan mengingat Hasbi Hasan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.
BACA JUGA: Wahai Yang Mulia Prim Haryadi, Bagaimana Lobi-lobi Hasbi Hasan dalam Amankan Perkara?
Beni mengatakan tindakan sekretaris MA selaku pejabat publik merupakan bentuk perbuatan penyimpangan terhadap institusi peradilan sehingga tak hanya bisa dijerat dengan hukum, tetapi harus ada sanksi moral terhadap orang nomor satu di sekretariat MA tersebut.
‘’Perbuatan dia ini sudah mencoreng institusi peradilan. Jadi bukan hanya penegakan hukum, tapi harus ada penegakan etika dan moral yang dilaksanakan oleh Ketua MA,’’ tegas Beni dalam keterangannya, hari ini.
BACA JUGA: Usut Kasus Suap di MA, KPK Periksa Staf Hasbi Hasan dan Jaksa
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No, 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyatakan ketika seorang PNS berstatus sebagai tersangka dan ditahan, aparat penegak hukum bisa mengintruksikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memberhentikan sementara pejabat tersebut.
Selanjutnya, setelah keluar keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tersangka dapat diberhentikan secara tidak hormat.
BACA JUGA: Windy Idol Mengaku Punya Bisnis Bareng dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan
"Dalam kasus ini yang dapat memberhentikan adalah ketua MA,’’ sambung Beni.
Beni berharap Presiden Joko Widodo dapat memberikan rekomendasi kepada Ketua MA untuk menindak bawahannya yang tersangkut kasus korupsi.
Presiden sebagai kepala pemerintahan punya wewenang karena institusi MA menjadi bagian yang menjalankan fungsi yudikatif di pemerintahan apalagi selama ini institusi peradilan, khususnya MA dan lembaga peradilan dilevel bawah telah menjadi sorotan masyarakat dan media.
Menurutnya, perlu adanya sikap presiden untuk memperbaiki citra lembaga peradilan di Tanah Air.
Sementara dihubungi terpisah, peneliti pada Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan kasus yang menimpa Hasbi Hasan bukan pertama kali terjadi.
Sebelumnya, penyimpangan juga pernah terjadi pada sejumlah hakim agung, sekretaris, dan sejumlah pegawai MA.
Hal ini mengesankan adanya keterlibatan di semua level dengan berbagai posisi jabatan dalam kasus jual beli perkara.
‘’Ini menunjukan telah terjadi kerusakan moral secara sistemik. Sudah seperti kanker yang menggegrogoti tubuh MA,’’ kata Zaenur.
Dia menduga penyebab dari berulangnya kasus di internal MA disebabkan oleh faktor culture atau kebiasaan.
Terjadinya kasus gratifikasi serta jual beli perkara menunjukan seakan menjadi budaya yang sudah berlangsung sejak dulu pukuhan tahun sampai hari ini.
‘’Karena sudah menjadi budaya, faktor pertama adalah merubah culture korup dari lembaga peradilan. Perlu perbaikin mendasar, perbaikan sistem pengawasannya, dan pengawasan internal oleh Bawas MA, dan eksternal KY, ’’ pungkas Zaenur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi