Wahai Yang Mulia Prim Haryadi, Bagaimana Lobi-lobi Hasbi Hasan dalam Amankan Perkara?

Kamis, 08 Juni 2023 – 13:22 WIB
Tiga hakim agung dan 177 pegawai Mahkamah Agung dikabarikan terinfeksi COVID-19. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi pada Kamis (8/4).

Hakim di Mahkamah Agung (MA) itu diperiksa terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara yang dilakukan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

BACA JUGA: KPK Endus Modus Penyelundupan Barang Andhi Pramono

"Saksi Prim Haryadi sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada hari ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Menurut Ali, pemeriksaan terhadap Prim sudah selesai dilakukan penyidik.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap di MA, KPK Periksa Staf Hasbi Hasan dan Jaksa

Menurut Ali, penyidik mengonfirmasi terkait sepak terjang para tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DYT), Hasbi Hasan (HH), dan Deposan KSP Intidana Haryanto Tanaka.

"Saksi dikonfirmasi pengetahuannya antara lain adanya informasi terkait dugaan DTY  melalui HH pernah mencoba melobi saksi agar memenuhi keinginan Heryanto Tanaka terkait putusan perkara yang sedang diurusnya di MA," kata dia.

BACA JUGA: Firli Bahuri Sebut 6.389 Pejabat belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Menurut Ali, keterangan saksi Prim ada di dalam BAP. "Tidak bisa kami sampaikan saat ini karena tentu akan dijelaskan hanya untuk kepentingan pada proses persidangan," jelas dia.

Dia juga mengapresiasi saksi yang hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

"Kami berharap saksi-saksi lainnya yang dipanggil penyidik KPK juga bersikap koperatif, agar proses penyidikan perkara ini dapat segera selesai dan berkepastian hukum," kata dia.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan serta eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru atas kasus suap pengurusan perkara di MA. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KPK Sebut Duit Haram Bupati PPU Mengalir ke Musda Partai Demokrat


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler